
Pantau - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi. Dua kurir turut diamankan polisi.
"Yang telah kita ungkap dengan barang bukti sebanyak 1.590 butir ekstasi dengan dua orang tersangka," ujar Kasat Resere Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rango Siregar, kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Terdapat ribuan orang yang dapat diselamatkan dari peredaran narkotika senilai Rp900 juta itu.
"Total dari barang bukti tersebut senilai Rp900 juta, dengan total korban yang diselamatkan sebanyak 3.200 orang," kata Rango.
Dalam penangakapan yang dilakukan terhadap dua kurir yakni DSW dan DR pada Kamis (1/9/2022) dan terdapat satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua kurir ditangkap saat mengantarkan barang haram itu ke Jakarta Barat.
"Pada saat akan melakukan pengantaran kami berhasil melakukan penangkapan di sekitar Jakarta Barat," ungkap Rango.
Pengungkapan dan penangkaapan ini berawal dari saat melaksanakan kegiatan peneylidikan terkait adanya peredaran ekstasi di Jakarta.
Adapun modus yang dilakukan pelaku dalam mengedarkan ribuan ekstasi ini dikendalikan oleh DPO tersebut.
"Modus operandinya mereka dikendalikan oleh DPO kemudian bertugas sebagai kurir untuk mengantar ke mana lokasi yang telah ditentukan oleh si pengendali," jelas Rango.
Mengenai honor yang didapat kedua kurir apabila berhasil mengirim barang terebut, Rango masih menyelidikinya.
"Masih kita selidiki karena pengakuan dari para tersangka dijanjikan sejumlah uang apabila berhasil mengirimkan barang tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya, DSW dan DR dikenakan pasal 114 (2) SUBSIDER 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman dari tindak pidana tersebut 20 tahun penjara, seumur hidup sampai dengan hukuman mati," terang Rango.
"Yang telah kita ungkap dengan barang bukti sebanyak 1.590 butir ekstasi dengan dua orang tersangka," ujar Kasat Resere Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rango Siregar, kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Terdapat ribuan orang yang dapat diselamatkan dari peredaran narkotika senilai Rp900 juta itu.
"Total dari barang bukti tersebut senilai Rp900 juta, dengan total korban yang diselamatkan sebanyak 3.200 orang," kata Rango.
Dalam penangakapan yang dilakukan terhadap dua kurir yakni DSW dan DR pada Kamis (1/9/2022) dan terdapat satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua kurir ditangkap saat mengantarkan barang haram itu ke Jakarta Barat.
"Pada saat akan melakukan pengantaran kami berhasil melakukan penangkapan di sekitar Jakarta Barat," ungkap Rango.
Pengungkapan dan penangkaapan ini berawal dari saat melaksanakan kegiatan peneylidikan terkait adanya peredaran ekstasi di Jakarta.
Adapun modus yang dilakukan pelaku dalam mengedarkan ribuan ekstasi ini dikendalikan oleh DPO tersebut.
"Modus operandinya mereka dikendalikan oleh DPO kemudian bertugas sebagai kurir untuk mengantar ke mana lokasi yang telah ditentukan oleh si pengendali," jelas Rango.
Mengenai honor yang didapat kedua kurir apabila berhasil mengirim barang terebut, Rango masih menyelidikinya.
"Masih kita selidiki karena pengakuan dari para tersangka dijanjikan sejumlah uang apabila berhasil mengirimkan barang tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya, DSW dan DR dikenakan pasal 114 (2) SUBSIDER 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman dari tindak pidana tersebut 20 tahun penjara, seumur hidup sampai dengan hukuman mati," terang Rango.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia