
Pantau - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dalam satu bulan yakni Agustus 2022.
"Total ada tujuh tersangka yang berhasil kami amankan," ujar Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, didampingi Kasatresnarkoba, AKP Achirul Yahya dan Kepala Seksi Humas Iptu Edi Rasio, saat konferensi di Markas Polres Purbalingga, Senin (12/9/2022).
Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FAS (20), warga Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Purbalingga, IFR (27) dan AIS (26), warga Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga.
Selain itu, SWR (28), warga Desa Kramat, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, serta MD (25), MR (22), dan HB (27), warga Aceh.
Adapun keempat kasus yang berhasil diungkap terdiri atas dua kasus penyalahgunaan narkotika, satu kasus penyalahgunaan psikotropika, dan satu kasus penyalahgunaan obat daftar G
Sementara itu, barang bukti yang diamankan, antara lain 1 paket klip transparan berisi 0,40 gram sabu, 1 paket klip transparan berisi 0,62 gram sabu, 1.202 butir Hexymer, 19 butir Alprazolam, 170 butir Tramadol, 320 butir Trihexyphenidil, 6 butir pil warna kuning, sejumlah uang tunai, dan alat komunikasi.
Mengenai modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara membeli narkotika, psikotropika, maupun obat daftar G tersebut secara daring untuk dipakai sendiri dan ada yang dijual lagi.
"Terkait dengan ancaman hukuman, untuk tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Dengan demikian, kata dia, tersangka kasus narkotika terancam hukuman pidana penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Sementara untuk tersangka kasus psikotropika dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 196 Jo. Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukumannya pidana penjara selama 5 tahun hingga 10 tahun serta denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp1 miliar.
"Sedangkan untuk tersangka kasus penyalahgunaan obat daftar G dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Kompol Pujiono.
"Total ada tujuh tersangka yang berhasil kami amankan," ujar Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, didampingi Kasatresnarkoba, AKP Achirul Yahya dan Kepala Seksi Humas Iptu Edi Rasio, saat konferensi di Markas Polres Purbalingga, Senin (12/9/2022).
Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FAS (20), warga Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Purbalingga, IFR (27) dan AIS (26), warga Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga.
Selain itu, SWR (28), warga Desa Kramat, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, serta MD (25), MR (22), dan HB (27), warga Aceh.
Adapun keempat kasus yang berhasil diungkap terdiri atas dua kasus penyalahgunaan narkotika, satu kasus penyalahgunaan psikotropika, dan satu kasus penyalahgunaan obat daftar G
Sementara itu, barang bukti yang diamankan, antara lain 1 paket klip transparan berisi 0,40 gram sabu, 1 paket klip transparan berisi 0,62 gram sabu, 1.202 butir Hexymer, 19 butir Alprazolam, 170 butir Tramadol, 320 butir Trihexyphenidil, 6 butir pil warna kuning, sejumlah uang tunai, dan alat komunikasi.
Mengenai modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara membeli narkotika, psikotropika, maupun obat daftar G tersebut secara daring untuk dipakai sendiri dan ada yang dijual lagi.
"Terkait dengan ancaman hukuman, untuk tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Dengan demikian, kata dia, tersangka kasus narkotika terancam hukuman pidana penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Sementara untuk tersangka kasus psikotropika dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 196 Jo. Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukumannya pidana penjara selama 5 tahun hingga 10 tahun serta denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp1 miliar.
"Sedangkan untuk tersangka kasus penyalahgunaan obat daftar G dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Kompol Pujiono.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia