Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menag Digugat Beri Makan Anak Yatim 1000 Orang soal Pernyataan Suara Azan

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Menag Digugat Beri Makan Anak Yatim 1000 Orang soal Pernyataan Suara Azan
Pantau – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tengah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta pusat terkait pernyataan suara azan di masjid beberapa waktu lalu.

Gugatan yang diajukan oleh 5 pengacara Alamsyah Hanafiah dan kawan kawan selaku warga negara, telah memasuki pemeriksaan saksi saksi.

Alamsyah mengungkapkan, sedianya pada Selasa (13/9/2022) ini menghadirkan 4 orang saksi, tetapi ditunda pekan berikutnya dengan alasna padatnya jadwal sidang yang ditangani hakim ketuanya.

Alamsyah menambahkan, pihaknya menggugat Menteri Agama karena pernyataannya dapat memecah belah kalangan umat beragama.

Dia meminta agar pengadilan mengabulkan gugatannya dan menyatakan bahwa pernyataan menteri selaku pejabat negara termasuk perbuatan melawan hukum.

“Jadi sebagai pejabat publik, seorang kabinet dia tidak boleh bicara begitu, Itu adalah pelanggaran kode etik Pejabat negara dan Pelanggaran hukum,” ujarnya.

Selain itu dia juga meminta agar hakim menjatuhkan sanksi berupa memberikan makan kepada 1000 anak yatim sebagai kerugian materi dan immateriilnya.

“Kita minta hukum dia, memberi makan 1000 anak yatim piatu,” katanya.

Alamsyah berharap agar ke depan tidak ada lagi yang meremehkan suara azan dengan suara binatang.

“Jadi dia pernyataannya itu adalah melawan hukum penguasa,” tegasnya.

Adapun 5 advokat yang menggugat Menteri Agama di antaranya Alamsyah Hanafiah, Dody Novizar madriansyah, Raden Adi Widakusuma dan Ridho Okta.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas mendapat kecaman dari berbagai pihak akibat pernyataan soal pengaturan pengeras suara masjid dalam radius 100-200 meter di lingkungan pemukiman.

Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama.

Yaqut pun mengibaratkan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga.

Hal itu dia sampaikan di sela-sela kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Riau Rabu (23/2/2022) merespons pertanyaan pewarta soal surat edaran Menag yang mengatur penggunaan toa di masjid dan musala. [Laporan Syrudatin]
Penulis :
M Abdan Muflih