
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel pada 2011, Selasa (13/9/2022).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan para saksi diperiksa untuk berkas lima tersangka.
“Memeriksa 4 (empat) orang saksi terkait dugaan korupsi pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 atas nama Tersangka FB, ASS, BP, HW alias RH, dan Tersangka MR,” ujarnya.
Para saksi tersebut diantaranya eks sekjen kementerian perindustrian berinisial ATW.
“ATW selaku Komisaris PTKS periode 2001 s/d 2003 dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian RI periode 2005 s/d 2010,” ungkap Ketut.
Kemudian 3 saksi lainya adalah, GW (Staf Tim Persiapan Operasi (TPO) BF Raw Material Setingkat Supervisor),
HA (Superintendent Melting SSp), dan RH (Petugas Administrasi Sistem Manajemen PT Krakatau Steel).
Kejagung sebelumnya merilis dugaan kerugian negara dalam kasus Krakatau Steel ini sekitar Rp6,9 triliun.
Kerugian sebagai akibat dari pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan.
Sedianya PT. Krakatau Steel (persero) membangun Pabrik Blast Furnace Complex dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah yakni dengan Batubara, karena dengan menggunakan bahan bakar gas biaya produksi lebih mahal.
Penyimpangan diduga terjadi karena Kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 Triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 Triliun.
Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering. [Laporan: Syrudatin]
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan para saksi diperiksa untuk berkas lima tersangka.
“Memeriksa 4 (empat) orang saksi terkait dugaan korupsi pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 atas nama Tersangka FB, ASS, BP, HW alias RH, dan Tersangka MR,” ujarnya.
Para saksi tersebut diantaranya eks sekjen kementerian perindustrian berinisial ATW.
“ATW selaku Komisaris PTKS periode 2001 s/d 2003 dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian RI periode 2005 s/d 2010,” ungkap Ketut.
Kemudian 3 saksi lainya adalah, GW (Staf Tim Persiapan Operasi (TPO) BF Raw Material Setingkat Supervisor),
HA (Superintendent Melting SSp), dan RH (Petugas Administrasi Sistem Manajemen PT Krakatau Steel).
Kejagung sebelumnya merilis dugaan kerugian negara dalam kasus Krakatau Steel ini sekitar Rp6,9 triliun.
Kerugian sebagai akibat dari pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan.
Sedianya PT. Krakatau Steel (persero) membangun Pabrik Blast Furnace Complex dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah yakni dengan Batubara, karena dengan menggunakan bahan bakar gas biaya produksi lebih mahal.
Penyimpangan diduga terjadi karena Kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 Triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 Triliun.
Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni