
Pantau – Sebanyak lima orang saksi di level Direktur, Manager dan Staff diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi di Tubuh BUMN PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast pada 2016-2021, Rabu (14/9/2022).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Lima saksi diperiksa untuk berkas 4 tersangka.
“Memeriksa 5 (lima) orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka AW, AP, BP, dan Tersangka A,” ujarnya.
Saksi tersebut antara lain, YH (Manager Pembangunan periode 2015 s/d 2017),
RN (General Manager Engineering PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2020-2021),
M (Direktur HCM dan Pengembangan Sistem PT Waskita Karya (persero) Tbk),
JSS (Staf Legal PT Waskita Beton Precast, Tbk) dan Z (Manager Advokasi dan Litigas).
“Diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Pada tahun 2016 s/d 2020,” kata Ketut.
Diberitakan, Kasus terjadi pada kurun tahun 2016 hingga 2020, terkait dugaan melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif,
Pengadaan barang diduga tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Menurut Kejagung modus, berupa pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif.
Atas perbuatan para tersangka, Kejagung menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,58 triliun. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni