Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Legislator PDIP Penuhi Panggilan MKD DPR RI Buntut 'TNI seperti Gerombolan Ormas'

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Legislator PDIP Penuhi Panggilan MKD DPR RI Buntut 'TNI seperti Gerombolan Ormas'
Pantau - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Effendi Simbolon akhirnya memenuhi pemanggilan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI buntut pernyataan 'TNI seperti gerombolan ormas', Rabu (15/9/2022).

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima MKD DPR RI yang diadukan sejumlah pihak. Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman menyatakan, Effendi Simbolon sedang dalam proses klarifikasi di ruang sidang MKD DPR RI saat ini.

"Ya, sedang (diklarifikasi)," kata Habiburokhman saat dihubungi, Kamis (15/9/2022) pukul 14.42 WIB.

Sebelumnya, anggota MKD DPR RI Maman Imanulhaq menyampaikan, Effendi Simbolon dipanggil ke MKD DPR RI untuk mengklarifikasi. Effendi Simbolon akan diagendakan setelah proses klarifikasi dilakukan terhadap para pihak pelapor.

"Yang masuk di agenda kami adalah Pak Effendi Simbolon. Di jadwal yang kami terima jam 14.00 WIB ini setelah kami menerima tiga tamu yang terakhir dari LSM dan ormas, baru Pak Effendi jam 15.00 WIB," kata Maman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

"(Effendi Simbolon) Bersedia hadir," ujarnya.

Diketahui, MKD DPR RI telah meminta klarifikasi terhadap tiga pelapor Effendi Simbolon di hari yang sama. Ketiga pihak pelapor yang diklarifikasi, yaitu perseorangan atas nama Bernard Denny Kamang, organisasi Pemuda Panca Marga, dan organisasi LSM Antartika.

Anggota MKD DPR Maman Imanulhaq, Ketua Pemuda Panca Marga Berto Izaak Doko, Ketua Umum LSM Antartika Ramses, dan Bernard keluar dari ruang MKD DPR. Mereka telah selesai diklarifikasi.

"Hari ini MKD mengundang para pengadu dari pertama atas nama perseorangan yakni Bang Deni sekaligus Ketua Ormas GNPWK, lalu juga dari LSM Antartika dan Pemuda Panca Marga. Isi dari pengaduan itu pertama adalah soal pernyataan saudara Effendi Simbolon yang mengatakan tentang TNI kayak gerombolan ormas-ormas," jelas Maman.

Maman mengatakan, ada dua poin yang dikehendaki para pelapor terhadap Effendi. Pertama, menginginkan Effendi menyampaikan permintaan maaf kepada ormas. Kedua, meminta MKD DPR RI mempertimbangkan sanksi kode etik terhadap Effendi.

"Dua poin itu sebenarnya, yang pertama adalah meminta Effendi untuk meminta maaf, beliau sebenarnya sudah minta maaf tanggal 14 kemarin sehingga semua yang mengadu sudah menyatakan ya kami mendengar permintaan maaf itu, tapi permintaan maafnya baru ke TNI, ke ormasnya belum," terang Maman.

"Tapi yang kedua, kalau beliau sudah minta maaf itu ada pengakuan, kalau pengakuan inilah mereka datang ke MKD untuk apa sanksi kode etik yang diberlakukan terhadap Effendi Simbolon," lanjutnya.
Penulis :
khaliedmalvino