Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Pertambangan

Menteri ESDM Tegaskan Tambang untuk Ormas Keagamaan Bisa Langsung Dieksekusi Tanpa Menunggu Judicial Review

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menteri ESDM Tegaskan Tambang untuk Ormas Keagamaan Bisa Langsung Dieksekusi Tanpa Menunggu Judicial Review
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 yang digelar di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis 8/1/2026 (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sudah bisa mengelola tambang tanpa harus menunggu hasil uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 yang digelar di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Kamis, 8 Januari 2026.

Bahlil menyatakan bahwa proses pengelolaan tambang oleh ormas tidak harus tertunda akibat adanya judicial review yang sedang berjalan.

"Bukan berarti kami menunggu itu (judicial review) baru jalan. Ini (tambang ormas) sudah bisa berjalan", ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan tetap berlanjut sembari menunggu hasil keputusan dari MK.

"Kalau sudah selesai di MK, berarti kita clear", ia mengungkapkan.

Dasar Hukum dan Progres Izin Tambang Ormas

Pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 83A dalam PP tersebut menyebutkan bahwa ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dapat mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 51 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk wilayah bekas kerja PKP2B milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"Punya NU sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi dikaji oleh Pak Dirjen Minerba (Tri Winarno)", kata Bahlil.

Respons PBNU: Siap Kembalikan Izin Jika Timbulkan Polemik

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca, menyatakan bahwa PBNU terbuka untuk mengembalikan konsesi tambang jika hal itu dapat meredakan polemik internal.

Najib menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta konsesi tambang dari pemerintah.

"NU tuh nggak pernah minta tambang. Cuma kan waktu itu diberi oleh Presiden Jokowi di akhir masa periodenya. Ya oke lah kalau memang diberi kita akan coba optimalkan demi sebesar-besar kepentingan hajat umat", ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan untuk menerima konsesi tersebut dilandasi oleh semangat untuk memberdayakan umat dan bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Penulis :
Leon Weldrick