HOME  ⁄  Nasional

Kasus Impor Garam, Deputy II Kemenko Perekonomian Diperiksa Kejagung

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kasus Impor Garam, Deputy II Kemenko Perekonomian Diperiksa Kejagung
Pantau - Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Dr. Ir. Musdhalifah Machmud, M.T, diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (15/9/2022).

Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya memeriksa dua saksi dalam kasus impor garam pada 2016-2022.

“Memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” ujarnya.

Kedua saksi adalah, Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Musdhalifah Machmud (MM),
Kemudian, PI (Plant Manager PT Cheetam Garam Indonesia).

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya merilis, bahwa pada 2018 terdapat 21 (dua puluh satu) perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3,7 ton atau senilai Rp 2 triliun lebih.

Kejagung menduga ekspor tersebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara.

[Laporan: Syrudatin]
Penulis :
Desi Wahyuni

Terpopuler