billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus PLN, Kejagung Periksa Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kasus PLN, Kejagung Periksa Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa satu saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (persero), pada 2016, Kamis (15/9/2022).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya memeriksa Direktur Jendral Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian RI, berinisial IGPS.

“Saksi yang diperiksa yaitu IGPS selaku Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian RI,” ujarnya.

Diberitakan, kasus bermula pada 2016 saat PLN membangun 9 ribuan set tower senilai Rp 2,2 triliun.

Dalam pelaksanaan PT. PLN (persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 Penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dengan fakta-fakta hukum diantaranya, dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.

Menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower,

Padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.

Kemudian, PT PLN (persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO
sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka.

“karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua Aspatindo,” ujar Ketut.

Menurut Kapuspenkum, PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30%.

Selanjutnya, pada periode November 2017 s/d Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing yang kondisi tersebut,

Memaksa PT PLN (persero) melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.

Kemudian, PT PLN (persero) dan Penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.

“Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum,” katanya. [Laporan: Syrudatin]
Penulis :
Desi Wahyuni