
Pantau - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman merapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Jumat, (16/9/2022) terkait pengesahan RUU aset perkara korupsi.
Pertemuan tersebut salah satunya membahas urgensi pengesahan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Perkara Korupsi dan remisi napi korupsi.
"Pengesahan UU Perampasan Aset saat ini sangat diperlukan guna mengimbangi UU Pemasyarakatan yang telah memberikan pengurangan hukuman napi korupsi (remisi, asimilasi dan bebas bersyarat)," ujar Boyamin dalam keterangan resmi, Jumat (16/9/2022).
Sebelumnya, MAKI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna memohon perintah MK kepada Pemerintah dan DPR guna membahas dan mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset dari perkara Korupsi.
Adapun, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset telah disusun pemerintah sejak 2019 namun terkesan ditolak oleh DPR.
Menurut Boyamin, perampasan aset koruptor dapat meredam amarah masyarakat. Sebab, selama ini masyarakat sebagai korban korupsi tidak berdaya dan hanya kecewa atas pengurangan hukuman koruptor.
Ia pun yakin, masyarakat akan lebih semangat dan bangkit apabila koruptor dimiskinkan dengan cara dirampas seluruh hartanya sehingga ketika keluar penjara akan menjadi orang miskin.
"Untuk itulah UU Perampasan Aset harus segera disahkan dengan cara harus ada perintah dari Mahkamah Konstitusi," katanya.
Selain itu, Boyamin mengungkapkan, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XI/2013 dan Nomor 32/PUU-XVIII/2020 Mahkamah Konstitusi sebelumnya memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk membahas dan mengesahkan sebuah Undang-Undang tersebut dalam jangka waktu maksimal 2 tahun.
"Sehingga berdasar yurisprudensi ini semestinya Mahkamah Konstitusi akan memerintahkan DPR melakukan pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset yang telah diajukan Pemerintah sejak 2019," paparnya.
Pertemuan tersebut salah satunya membahas urgensi pengesahan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Perkara Korupsi dan remisi napi korupsi.
"Pengesahan UU Perampasan Aset saat ini sangat diperlukan guna mengimbangi UU Pemasyarakatan yang telah memberikan pengurangan hukuman napi korupsi (remisi, asimilasi dan bebas bersyarat)," ujar Boyamin dalam keterangan resmi, Jumat (16/9/2022).
Sebelumnya, MAKI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna memohon perintah MK kepada Pemerintah dan DPR guna membahas dan mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset dari perkara Korupsi.
Adapun, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset telah disusun pemerintah sejak 2019 namun terkesan ditolak oleh DPR.
Menurut Boyamin, perampasan aset koruptor dapat meredam amarah masyarakat. Sebab, selama ini masyarakat sebagai korban korupsi tidak berdaya dan hanya kecewa atas pengurangan hukuman koruptor.
Ia pun yakin, masyarakat akan lebih semangat dan bangkit apabila koruptor dimiskinkan dengan cara dirampas seluruh hartanya sehingga ketika keluar penjara akan menjadi orang miskin.
"Untuk itulah UU Perampasan Aset harus segera disahkan dengan cara harus ada perintah dari Mahkamah Konstitusi," katanya.
Selain itu, Boyamin mengungkapkan, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XI/2013 dan Nomor 32/PUU-XVIII/2020 Mahkamah Konstitusi sebelumnya memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk membahas dan mengesahkan sebuah Undang-Undang tersebut dalam jangka waktu maksimal 2 tahun.
"Sehingga berdasar yurisprudensi ini semestinya Mahkamah Konstitusi akan memerintahkan DPR melakukan pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset yang telah diajukan Pemerintah sejak 2019," paparnya.
- Penulis :
- Desi Wahyuni