billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Simak! Hari Ini Sidang Banding Pemecatan Sambo Digelar

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Simak! Hari Ini Sidang Banding Pemecatan Sambo Digelar
Pantau - Sidang banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo dari Polri lantaran kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu, bakal digelar hari ini.

"Iya benar (Sidang banding dilaksanakan 19 September 2022)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (18/9/2022).

Dedi sebelumnya menyebut sidang banding Ferdy Sambo bakal dipimpin jenderal bintang tiga.

"Ketua komisi bintang tiga (yang pimpin), nanti saya sampaikan (siapa ketua komisi etiknya)," tutur Dedi di Mabes Polri, Kamis (15/9/2022).

Dedi menjelaskan sidang banding ini berbeda dengan sidang etik pertama yang telah dijalani Ferdy Sambo. Ia mengatakan sidang banding hanya bersifat rapat dan memutuskan apakah menerima atau menolak banding.

"Sudah lengkap (berkas banding Sambo), sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu, sidang banding sifatnya hanya rapat kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima nanti kita tunggu," tuturnya.

Sambo dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat dari Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.

"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo dalam sidang etik, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022).
Penulis :
Desi Wahyuni