Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jalani Sidang Banding Pemecetan Hari Ini, Ferdy Sambo Dipastikan Tidak Hadir

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Jalani Sidang Banding Pemecetan Hari Ini, Ferdy Sambo Dipastikan Tidak Hadir
Pantau - Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol. Ferdy Sambo, yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan menjalani sidang banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sambo dipastikan tidak hadir dalam sidang tesebut.

"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).

Menurutnya, mekanisme tersebut sudah sesuai Pasal 79 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Beleid itu menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," kata Dedi.

Dedi menambahkan, Sekretariat KKEP akan menyampaikan putusan sidang KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan. Hal ini sesuai dengan Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Diketahui, permohonan banding tersangka Ferdy Sambo diterima Kapolri. Polri akan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding tersangka Ferdy Sambo pada hari Senin (19/9/2022), pukul 10.00 WIB, di Divisi Propam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Sidang KKEP Banding FS Senin (hari ini), pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (18/9/2022) malam.

Pelaksanaan sidang banding, kata Dedi, tidak seperti Sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Hanya berupa rapat antara Komisi Sidang Banding yang dipimpin perwira tinggi jenderal bintang tiga.

“Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat, dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding),” kata Dedi, Kamis (15/9/2022).
Penulis :
Firdha Rizki Amalia