Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gagal Bayar Polis, Bareskrim Tetapkan Dirut PT Kresna Life Tersangka Pengelapan Asuransi dan TPPU

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Gagal Bayar Polis, Bareskrim Tetapkan Dirut PT Kresna Life Tersangka Pengelapan Asuransi dan TPPU
Pantau - Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Kresna Life inisial KS sebagai tersangka. KS diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan asuransi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Berdasarkan serangkaian hasil penyidikan, penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS selaku Dirut PT Kresna Life," ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Nurul mengatakan Bareskrim telah menerima sebanyak delapan laporan polisi sejak April hingga November 2020. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tanggal 18 November 2020.

"Hingga saat ini ada 36 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Kemudian sudah dilakukan pengiriman tahap satu berkas perkara atas nama tersangka KS ke jaksa penuntut umum pada tanggal 19 September 2022," kata dia.

Adapun pasal yang dilanggar oleh KS yaitu Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp900 juta. Lalu, Pasal 75 UU nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Ketiga UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, Pasal 4 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, dan pasal 5 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," ujarnya.
Penulis :
Desi Wahyuni