Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wagub Riza Tegaskan Pemukiman di Pulau G Terbuka untuk Seluruh Warga Jakarta

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Wagub Riza Tegaskan Pemukiman di Pulau G Terbuka untuk Seluruh Warga Jakarta
Pantau - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menegaskan bahwa reklamasi Pulau adalah kawan terbuka untuk seluruh warga Jakarta.

"Yang ingin saya sampaikan pulau itu terbuka untuk seluruh warga Jakarta, tidak boleh ada wilayah apapun di Jakarta yang eksklusif dan tidak boleh ditutup sepihak, semua harus diberikan kesempatan bagi siapa saja," ujar Riza, Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (25/9/2022).

Riza mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang membahas dan merumuskan soal kaswan reklamasi Pulau G ini diperuntukan untuk siapa.

"Sedang dibahas dan dirumuskan, nanti pulau G itu dirumuskan untuk apa saja. Belum pasti hanya untuk pemukiman. Tentu wilayah tersebut pasti ada permukimannya, tapi juga ada buat sektor-sektor lain," katanya.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah memproses penerbitan izin reklamasi Pulau G. Penerbitan izin ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Gubernur Anies Baswedan soal perizinan reklamasi Pulau G pada 2020 silam.

Itu kan dalam proses, apalagi sekarang kita sedang menuntaskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRW), nanti sekalian sama-sama di situ," jelas Riza.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan kawasan reklamasi pulau G sebagai zona ambang yang nantinya akan diarahkan sebagai kawasan pemukiman.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta pasal 192 ayat 2 huruf a disebutkan Pulau G sebagai pulau reklamasi masuk sebagai zona ambang.

Selanjutnya, dalam ayat 3 pasal tersebut dijelaskan kembali bahwa Pulau G tersebut diarahkan untuk kawasan permukiman.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto, menjelaskan, Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman karena kebutuhan hunian masih banyak.

“Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak,” kata Heru setelah sosialisasi Pergub RDTR di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Meski begitu, peruntukan Pulau G tersebut, kata dia, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Nanti di (Perda) RTRW-nya akan diatur kan sekarang diambangkan karena belum diatur lebih lanjut, itu harus diatur di Perda,” katanya.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia