Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jenderal Andika Revisi Syarat Tinggi Badan Taruna: Putra 160 Cm dan Putri 155 Cm

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Jenderal Andika Revisi Syarat Tinggi Badan Taruna: Putra 160 Cm dan Putri 155 Cm
Pantau - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Andika Perkasa, melakukan revisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penerimaan Prajurit.

Perubahan itu ada pada syarat tinggi badan calon taruna-taruni. Awalnya syarat tinggi badan untuk taruna adalah 163 cm diturunkan menjadi 160 cm, sedangkan untuk taruni adalah 157 diturunkan menjadi 155 cm.

"Sebagai contoh tinggi badan Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan," jelas Jenderal Andika

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Selain pada syarat tinggi badan, perubahan juga dilakukan pada syarat usia.

"Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja katanya.

Tahun ini ada toleransi syarat usia bagi taruna dan taruni yakni 3 bulan.

"Kalau di tahun yang lalu, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan," ujar Aspers Panglima TNI, Marsekal Muda TNI Kuswowo.

 
Penulis :
Firdha Rizki Amalia