
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana oleh PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast, Selasa (27/9/2022).
“Memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Ketiga saksi itu yakni, IF (treasury manager), NF (treasury staff), dan IS (corporate accounting manager PT Waskita Karya (persero) Tbk).
Diberitakan sebelumnya, kasus terjadi pada kurun tahun 2016 hingga 2020, terkait dugaan melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif,
Pengadaan barang diduga tidak dapat dimanfaatkan dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Menurut Kejagung, modus yang dilakukan berupa pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dan membuat surat pemesanan material fiktif.
Atas perbuatan para tersangka keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp2,58 triliun.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno.
[Laporan Syrudatin]
“Memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Ketiga saksi itu yakni, IF (treasury manager), NF (treasury staff), dan IS (corporate accounting manager PT Waskita Karya (persero) Tbk).
Diberitakan sebelumnya, kasus terjadi pada kurun tahun 2016 hingga 2020, terkait dugaan melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif,
Pengadaan barang diduga tidak dapat dimanfaatkan dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Menurut Kejagung, modus yang dilakukan berupa pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dan membuat surat pemesanan material fiktif.
Atas perbuatan para tersangka keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp2,58 triliun.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno.
[Laporan Syrudatin]
- Penulis :
- Aries Setiawan