Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kronologi Terbongkarnya Penjualan Bayi Berkedok Adopsi 'Ayah Sejuta Anak'

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Kronologi Terbongkarnya Penjualan Bayi Berkedok Adopsi 'Ayah Sejuta Anak'
Pantau - Pihak kepolisan mengungkap kronologi terbonhkarnya kasus tindak pidana perdagangan anak yang sudah dilakukan sejak awal 2022.

Penjualan bayi ini berkedok adopsi yayasan bernama ‘Ayah Sejuta Anak’, dengan menampung para ibu hamil yang tak bersuami.

"Ada laporan dari masyarakat dan informasi dari Dinas Sosial, karena sempat diverifikasi ada kejanggalan dalam proses adopsi," ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan, Rabu (28/9/2022).

Tarigan mengatakan, pelaku yang bernama Suhendra alias SH (32) membuat konten dan membagikannya di media sosial Instagram dan TikTok dengan judul 'Ayah Sejuta Anak'.

"Sasarannya bumil tanpa suami, yang bersangkutan menawarkan jasanya di rumah 2 lantai. Kesehariannya ibu-ibu hamil tinggal di lantai 1, yang bersangkutan tinggal di lantai 2. Ketika sudah masa persalinan, si Ibu dibawa ke RS," katanya.

Setelah proses persalinan, si ibu diberi tahu bahwa anaknya akan di adopsi di yayasan yang dimiliki pelaku.

"Anaknya dititipkan di yayasan di daerah Tangsel kalau pengakuan tersangka," tambahnya.

Bayi yang ditampung di yayasan tersebut diberikan kepada orangtua yang mengadopsi dengan imbalan uang Rp15 juta. Namun, adanya tebusan Rp15 juta itu tidak diketahui ibu kandung bayi itu.

Namun sang ibu hanya diberi tahu kalau anaknya akan diadopsi. Ketika ditelusuri proses adopsi itu tidak sesuai aturan yang jelas.

"Ibunya sendiri pada saat persalinan hanya disampaikan pelaku bahwa anaknya akan diadopsi. Namun ternyata setelah dilakukan penyelidikan, proses adopsi tidak seusai aturan yang berlaku," jelaa Tarigan.

Ada sebanyak 10 ribu hamil yang saat ini berada du rumah pelaku.

"Dari 10 bumil yang dia tampung, 5 sudah melahirkan, 3 dititipkan di Tangsel, 1 bayi sudah dalam naungan dinsos, 1 bayi diadopsi di Lampung. Ortu adopsi sendiri atau pihak RS tidak mengetahui niat jahat dari pelaku," katanya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan dari tersangka, bayi-bayi yang sempat ditampung telah dijual ke berbagai daerah. Saat ini, Polres Bogor telah menangkap pelaku dan B

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 83 jo 76F UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Hukuman penjara paling sebentar tiga tahun dan denda Rp60 juta. Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” ujar Kapolres Bogor, AKPB Iman Imanuddin, saat pengungkapan kasus kriminal di kantornya, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (28/9/2022).

 

Baca Juga: Polisi Tangkap ‘Ayah Sejuta Anak’ karena Jual Bayi Seharga Rp15 Juta
Penulis :
Firdha Rizki Amalia