
Pantau - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, meminta agar para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara persidangan kasus pembunuhan Brigadir J berada di rumah aman (safe house).
Cara itu diperlukan agar jaksa tidak diintervensi pihak eksternal maupun disuap, sehingga dapat memengaruhi jalannya proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Memang betul kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril. Itu sudah benar. Jadi, jaksanya, misalnya dikarantina. Istilahnya supaya terbebas dari virus-virus 'doa'. Mohon maaf ini 'doa' dalam tanda petik, ya, ini dorongan amplop maksudnya," ujar Kamaruddin saat jumpa pers di Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Kamaruddin juga mengajak masyarakat untuk mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar proses hukum berjalan dengan terang. Tidak ada lagi rekayasa-rekayasa.
"Supaya Indonesia terbebas dari para praktik-praktik mafia, karena sekarang ini mafia-mafia itu telah mencengkeram pejabat-pejabat kita antarlembaga negara," kata Kamaruddin.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap. Karenanya Ferdy Sambo dkk segera disidang.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” ujar Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
“Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” imbuhnya.
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.
Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Cara itu diperlukan agar jaksa tidak diintervensi pihak eksternal maupun disuap, sehingga dapat memengaruhi jalannya proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Memang betul kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril. Itu sudah benar. Jadi, jaksanya, misalnya dikarantina. Istilahnya supaya terbebas dari virus-virus 'doa'. Mohon maaf ini 'doa' dalam tanda petik, ya, ini dorongan amplop maksudnya," ujar Kamaruddin saat jumpa pers di Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Kamaruddin juga mengajak masyarakat untuk mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar proses hukum berjalan dengan terang. Tidak ada lagi rekayasa-rekayasa.
"Supaya Indonesia terbebas dari para praktik-praktik mafia, karena sekarang ini mafia-mafia itu telah mencengkeram pejabat-pejabat kita antarlembaga negara," kata Kamaruddin.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap. Karenanya Ferdy Sambo dkk segera disidang.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” ujar Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
“Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” imbuhnya.
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.
Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
#Irjen Ferdy Sambo#Pembunuhan Berencana#Kamaruddin Simanjuntak#Citra Polri#Brigadir J#Kasus pembunuhan brigadir J
- Penulis :
- Aries Setiawan