Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terungkap, Motif Pembunuhan Gadis Remaja yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kebun Sawit

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Terungkap, Motif Pembunuhan Gadis Remaja yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kebun Sawit
Pantau - Terungkap motif pembunuhan gadis remaja dengan inisial AO (18) yang ditemukan di kebun kelapa sawit, Padang Kuciang Bukik Batu Apuang, Jorong Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara, Tanjungmutiara, Rabu (28/9/2022).

Wakapolres Agam Kompol Andrizal Guci mengatakan pelaku pembunuhan tak lain adalah tetangga korban sendiri, YI (38).

"Korban dan pelaku merupakan satu kampung dengan jarak rumah sekitar 500 meter," kata Andrizal dalam keterangannya dilansir Antara, Kamis (29/9/2022).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi dari saling ejek antara tersangka dan korban saat cari rumput untuk sapi di kebun kelapa sawit.

Saat hendak pulang, tersangka meminta tolong kepada korban untuk membawakan parang miliknya. Namun, korban tidak mau dan langsung pulang.

Dari arah belakang, kata dia, pelaku memukulkan tangkai parang ke kepala korban berulang kali sehingga korban terjatuh.

Setelah terjatuh, pelaku terus memukul beberapa kali sampai tangkai parang patah dan kepala bagian belakang korban mengeluarkan darah.

"Korban sempat berteriak dan memegang tangan kiri pelaku, bahkan sempat menggigit jari manis pelaku," katanya.

Ia menambahkan bahwa korban sempat mencakar dada pelaku sembari memanggil orang tua perempuannya.

Setelah itu, pelaku meletakkan parang dan mengambil sabit yang langsung diarahkan ke punggung korban dan leher bagian belakang.

Dengan kondisi itu, mengakibatkan luka robek, berdarah, dan korban tidak bergerak. Selanjutnya, pelaku meninggalkan korban sembari membawa parang dan sabit.

"Parang dan sabit dibuang ke selokan. Setelah itu, langsung pulang untuk mandi dan merendam pakaiannya," kata Andrizal.

Sebelumnya, orang tua korban melaporkan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah pada 17.00 WIB ke Polsek Tanjungmutiara usai mencari rumput untuk ternaknya.

Setelah melaporkan, keluarga korban beserta warga sekitar mencari ke lokasi tempat korban mencari rumput dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah.

Mendapat laporan, anggota langsung menuju lokasi untuk membawa korban ke Rumah Dakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung.

Pembunuhan itu terungkap berdasarkan keterangan warga sekitar bahwa korban sering mencari rumput bersama pelaku.

"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan. Dari pemeriksaan pihak RSUD Lubukbasung tidak ada indikasi pelecehan seksual karena pakaian masih utuh dan lainnya," kata Kompol Andrizal Guci.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis :
Aries Setiawan