
Pantau - Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tudingan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftarkan Pilpres periode 2019-2024. Universitas Gadjah Mada (UGM) akan gelar konferensi pers untuk menanggapi tudingan tersebut pada Selasa (11/10/2022).
"Jumpa pers tentan ijazah Presiden Jokowi bersama Rektor UGM pukul 15.30 WIB sore nanti, Selasa (11/10/2022)," tulis keterangan resmi UGM, Selasa (11/10/2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jokowi dituding memalsukan ijazah saat mendaftar pemilihan presiden pada periode 2019-2024.
Gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono dengan nomor perkara: 592?Pdt.G/2022/PNJkt.Pst.
Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
"Jumpa pers tentan ijazah Presiden Jokowi bersama Rektor UGM pukul 15.30 WIB sore nanti, Selasa (11/10/2022)," tulis keterangan resmi UGM, Selasa (11/10/2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jokowi dituding memalsukan ijazah saat mendaftar pemilihan presiden pada periode 2019-2024.
Gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono dengan nomor perkara: 592?Pdt.G/2022/PNJkt.Pst.
Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
- Penulis :
- renalyaarifin