Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kesimpulan dan Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk Panpel Arema Vs Persebaya

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Kesimpulan dan Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk Panpel Arema Vs Persebaya
Pantau - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah membuat kesimpulan atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang dan melukai ratusan orang lainnya.

Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo, Jumat (14/10/2022).

Dalam salinan laporan TGIPF yang diterima Pantau.com, tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, pasca-pertadingan sepakbola antara Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepakbola Indonesia tidak profesional.

PSSI dan pemangku kepentingan dinilai tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggung jawab pada pihak lain.

Laporan TGIPF disusun berdasarkan investigasi yang dilakukan dengan mendatangi dan mewawancarai berbagai pihak serta mendapatkan bukti-bukti pendukung yang menjadi bahan analisis tim.

Laporan TGIPF akan menjadi bahan masukan untuk menyusun langkah transformasi di bidang olahraga, khususnya sepak bola, di Tanah Air.

Laporan TGIPF ini merinci kesimpulan dan rekomendasi untuk sejumlah pihak yakni, PSSI, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), panitia pelaksana, Security Officer (SO), aparat keamanan, suporter.

Berikut kesimpulan dan rekomendasi TGIPF untuk panitia pelaksana:

Kesimpulan untuk panitia pelaksana:

a. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan,
b. Tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola, terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia.
c. Tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat (pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat, sementara ada pintu lain yang
bisa digunakan dan lebih besar)
d. Tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (Safety Briefing).
e. Tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai (HT, Pengeras Suara, Megaphone)
f. Tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat.
g. Tidak memperhitungkan kapasitas stadion, sementara dalam penjualan tiket penonton belum diterapkannya sistem digitalisasi termasuk dalam sistem entry stadion.
h. Tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion.
i. Tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan.
j. Tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan lapangan pertandingan.
k. Tidak menyiapkan tim medis yang cukup

Rekomendasi untuk panitia pelaksana:

a. Harus memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.
b. Harus mengetahui adanya ketentuan spesifikasi tehnis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola. Terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia.
c. Harus mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai (HT, Pengeras Suara, Megaphone).
d. Harus menyiapkan rencana kontigensi dalam menghadapi keadaan darurat.
e. Penjualan tiket harus memperhitungkan kapasitas stadion.
f. Penjualan tiket menggunakan sistem digital termasuk dalam sistem entry stadion agar tidak terjadi antrian.
g. Harus menyiapkan penerangan yang memadai di luar stadion.
h. Harus mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan.
i. Jumlah steward disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan pertandingan.
j. Harus menyiapkan tim medis sesuai dengan kebutuhan.
Penulis :
Aries Setiawan

Terpopuler