
Pantau - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah membuat kesimpulan atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang dan melukai ratusan orang lainnya.
Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo, Jumat (14/10/2022).
Dalam salinan laporan TGIPF yang diterima Pantau.com, tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, pasca-pertadingan sepakbola antara Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepakbola Indonesia tidak profesional.
PSSI dan pemangku kepentingan dinilai tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggung jawab pada pihak lain.
Laporan TGIPF disusun berdasarkan investigasi yang dilakukan dengan mendatangi dan mewawancarai berbagai pihak serta mendapatkan bukti-bukti pendukung yang menjadi bahan analisis tim.
Laporan TGIPF akan menjadi bahan masukan untuk menyusun langkah transformasi di bidang olahraga, khususnya sepak bola, di Tanah Air.
Laporan TGIPF ini merinci kesimpulan dan rekomendasi untuk sejumlah pihak yakni, PSSI, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), panitia pelaksana, Security Officer (SO), aparat keamanan, suporter.
Berikut kesimpulan TGIPF untuk suporter:
a. Tidak mengetahui/ mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan.
b. Melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas.
c. Melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas).
Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo, Jumat (14/10/2022).
Dalam salinan laporan TGIPF yang diterima Pantau.com, tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, pasca-pertadingan sepakbola antara Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepakbola Indonesia tidak profesional.
PSSI dan pemangku kepentingan dinilai tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggung jawab pada pihak lain.
Laporan TGIPF disusun berdasarkan investigasi yang dilakukan dengan mendatangi dan mewawancarai berbagai pihak serta mendapatkan bukti-bukti pendukung yang menjadi bahan analisis tim.
Laporan TGIPF akan menjadi bahan masukan untuk menyusun langkah transformasi di bidang olahraga, khususnya sepak bola, di Tanah Air.
Laporan TGIPF ini merinci kesimpulan dan rekomendasi untuk sejumlah pihak yakni, PSSI, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), panitia pelaksana, Security Officer (SO), aparat keamanan, suporter.
Berikut kesimpulan TGIPF untuk suporter:
a. Tidak mengetahui/ mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan.
b. Melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas.
c. Melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas).
- Penulis :
- Aries Setiawan