
Pantau - Tiga pelaku pembegalan di Kompleks Pergudangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara yang menewaskan sopir taksi online berinisial ADR (26), berhasil diringkus.
Ketiga pelaku yakni, AW alias B (19), ME alias E (24), dan MF alias D (18). Ketiga penjahat itu ditangkap di Kompleks Pergudangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indriwienny Panjiyoga, mengatakan para pelaku ingin menguasai mobil korban karena terlilit utang.
"Disebabkan karena tersangka ada beban utang. Lalu dia melihat salah satu aplikasi yang menjual kendaraan sebelah (mobil dengan STNK saja). Di situ para tersangka, si AW ini terpikir untuk melakukan pembegalan," ujar Indriwienny Panjiyoga dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Panjiyoga menyatakan tersangka AW yang merencanakan pembegalan mobil. Hasil penjualan mobil nantinya akan dibagi tiga. "Masih baru rencana menjual, kami memancing si AW," imbuhnya.
Kepada penyidik ketiga pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi pembegalan.
Aksi pembegalan tersebut dilakukan oleh tiga pemuda tersebut dengan peran yang berbeda-beda. ADR ditikam dengan senjata tajam jenis sarimbit.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, dari mencekik, menusuk, dan memegang korban.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan ADR tewas setelah ditusuk berkali-kali oleh pelaku menggunakan pisau karambit. Mayat dari ADR pun ditemukan di perairan Muaratawar, Tarumajaya, Bekasi, pada Rabu (5/10/2022).
“Adapun korban dalam hal ini adalah pengemudi Gocar atas nama inisialnya ADR laki-laki umur 26. Rabu, tanggal 5 Oktober tahun 2022, pukul 12.00 WIB, di perairan Muara Tawar, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, di situ ditemukan mayat korban,” kata Zulpan.
“Pelaku AW perannya merencanakan dan memiliki ide pertama kali untuk melakukan pembegalan, dan juga mengeksekusi korban dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis karambit. Kemudian pelaku ME, perannya mencekik leher korban dari belakang. Dan yang ketiga, MF perannya memegangi tangan korban dari belakang,” ujar Zulpan.
Modus yang dilakukan pelaku dengan meminta bantuan kepada E yang merupakan saksi untuk membantu memesan taksi online. Tempat yang dijadikan tujuan pelaku merupakan jalan yang sepi dan jauh dari permukiman.
“Kemudian, sesampainya di lokasi, korban yang merupakan driver Gocar dianiaya sampai meninggal dunia, dan jasadnya dibuang oleh para pelaku ke kali Banjir Kanal Timur (BKT) disertai mobilnya yang diambil oleh pelaku,” kata dia.
Ketiga pelaku dikenakan pasal Pasal 365 ayat (4) KUHAP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 buah mobil, 1 buah pisau kerambit, 2 lembar karpet mobil, kartu identitas korban, handphone pelaku, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melangsungkan aksinya.
Ketiga pelaku yakni, AW alias B (19), ME alias E (24), dan MF alias D (18). Ketiga penjahat itu ditangkap di Kompleks Pergudangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indriwienny Panjiyoga, mengatakan para pelaku ingin menguasai mobil korban karena terlilit utang.
"Disebabkan karena tersangka ada beban utang. Lalu dia melihat salah satu aplikasi yang menjual kendaraan sebelah (mobil dengan STNK saja). Di situ para tersangka, si AW ini terpikir untuk melakukan pembegalan," ujar Indriwienny Panjiyoga dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Panjiyoga menyatakan tersangka AW yang merencanakan pembegalan mobil. Hasil penjualan mobil nantinya akan dibagi tiga. "Masih baru rencana menjual, kami memancing si AW," imbuhnya.
Kepada penyidik ketiga pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi pembegalan.
Aksi pembegalan tersebut dilakukan oleh tiga pemuda tersebut dengan peran yang berbeda-beda. ADR ditikam dengan senjata tajam jenis sarimbit.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, dari mencekik, menusuk, dan memegang korban.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan ADR tewas setelah ditusuk berkali-kali oleh pelaku menggunakan pisau karambit. Mayat dari ADR pun ditemukan di perairan Muaratawar, Tarumajaya, Bekasi, pada Rabu (5/10/2022).
“Adapun korban dalam hal ini adalah pengemudi Gocar atas nama inisialnya ADR laki-laki umur 26. Rabu, tanggal 5 Oktober tahun 2022, pukul 12.00 WIB, di perairan Muara Tawar, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, di situ ditemukan mayat korban,” kata Zulpan.
“Pelaku AW perannya merencanakan dan memiliki ide pertama kali untuk melakukan pembegalan, dan juga mengeksekusi korban dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis karambit. Kemudian pelaku ME, perannya mencekik leher korban dari belakang. Dan yang ketiga, MF perannya memegangi tangan korban dari belakang,” ujar Zulpan.
Modus yang dilakukan pelaku dengan meminta bantuan kepada E yang merupakan saksi untuk membantu memesan taksi online. Tempat yang dijadikan tujuan pelaku merupakan jalan yang sepi dan jauh dari permukiman.
“Kemudian, sesampainya di lokasi, korban yang merupakan driver Gocar dianiaya sampai meninggal dunia, dan jasadnya dibuang oleh para pelaku ke kali Banjir Kanal Timur (BKT) disertai mobilnya yang diambil oleh pelaku,” kata dia.
Ketiga pelaku dikenakan pasal Pasal 365 ayat (4) KUHAP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 buah mobil, 1 buah pisau kerambit, 2 lembar karpet mobil, kartu identitas korban, handphone pelaku, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melangsungkan aksinya.
- Penulis :
- Aries Setiawan