
Pantau - Terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjalani sidang perdana. Keduanya tiba pukul 08.48 WIB.
Hendra dan Agus tiba dengan menggunakan mobil tahanan Bareskrim. Keduanya tampak dijaga ketat oleh sejumlah anggota Brimob berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.
Agenda hari ini, enam pelanggar kode etik Polisi akan disidang hari ini.
Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah disidangkan yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Sementara, Richard Eliezer disidang terpisah.
Hendra dan Agus tiba dengan menggunakan mobil tahanan Bareskrim. Keduanya tampak dijaga ketat oleh sejumlah anggota Brimob berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.
Agenda hari ini, enam pelanggar kode etik Polisi akan disidang hari ini.
Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah disidangkan yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Sementara, Richard Eliezer disidang terpisah.
- Penulis :
- renalyaarifin