Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sudah Dilarang Keras, Peraih Adhi Makayasa Ini 'Rampok' DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Sambo

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Sudah Dilarang Keras, Peraih Adhi Makayasa Ini 'Rampok' DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Sambo
Pantau - Terdakwa AKP Irfan Widyanto secara paksa mengambil DVR CCTV yang berada di pos keamanan kompleks perumahan Ferdy Sambo.

AKP Irfan Widyanto, salah satu perwira pertama (Pama) Polri yang ikut dicopot dan dimutasi karena diduga melanggar kode etik menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, ternyata merupakan peraih penghargaan Adhi Makayasa pada 2010.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) perbuatan terdakwa yang mengambil hak orang lain secara paksa adalah melanggar hukum.

JPU membacakan, setelah tiba di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, Irfan Widyanto bertemu dengan keamanan Komplek perumahan saksi Abdul Zapar.

Terdakwa Irfan Widyanto mengklaim diminta untuk mengganti DVR CCTV yang berada di pos keamanan Komplek perumahan Sambo.

"Ternyata petugas keamanan bernama Abdul Zapar tidak mengizinkan dan menyampaikan agar meminta izin terlebih dahulu kepada ketua RT Komplek. Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT menggunakan handphone, Irfan melarangnya," kata JPU di PN Jakarta Selatan.

Parahnya lagi, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut.

"Pada saat itu Irfan melihat bahwa layar monitor tersebut menyala dan bergerak, hanya Irfan tidak ingat berapa chanell yang tertera pada layar monitor tersebut," tambah JPU Rabu (19/10/2022).

Seorang pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung ikut terlibat dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kemudian saksi Tjong Djiu Fung alias Afung melakukan penggantian 2 (dua) unit DVR CCTV (Digital Video Recorder Closed Circuit Television) merek G-LENZ SECURITY model GFDS-87508M Serial Number 977042771322 yang ada hard disknya berada di pos security," jelas JPU.

Pada saat Afung melakukan penggantian DVR CCTV, Irfan menelpon saksi AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit untuk menanyakan tentang permintaan penggantian DVR CCTV dirumahnya.

Ridwan meminta Irfan Widyanto agar datang kerumahnya untuk mengambil DVR CCTV tersebut. Transaksi pertukaran DVR itu terjadi di depan rumah Ridwan.

"Selanjutnya Irfan pergi meninggalkan Afung ke rumah saksi Ridwan untuk mengambil DVR CCTV. Setibanya di rumah saksi Ridwan DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada Irfan diluar rumah," ujarnya.

Kemudian saksi Irfan kembali ke pos keamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga sambil membawa DVR CCTV milik Ridwan.
Penulis :
Desi Wahyuni