
Pantau – Polisi telah menangkap seorang pria berinisial S yang viral usai memperkosa bocah sekolah dasar (SD) yang berusia sembilan tahun di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi bejatnya berkali-kali dan di tempat yang berbeda-beda.
“Tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali di daerah Pamulang, Pondok Cabe, dan beberapa wilayah di Depok, Sawangan, Cinangka dan Limo,” kata Aldo saat dikonfirmasin pada Rabu (19/10/2022).
Atas perbuatannya itu, pelaku telah ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial S dengan bejatnya memerkosa bocah SD yang masih berusia sembilan tahun di kompleks perumahan di Ciputat, Tangerang Selatan pada Minggu (11/9/2022).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku di sebuah musala di kawasan Setu, Pengasinan, Sawangan, Depok pada Rabu (18/10/2022).
“Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Subdit Jatarnas berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak yang terjaadi pada 11 September 2022 di Ciputat,” kata Sarly saat dikonfirmasi pada Rabu (19/10/2022).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi bejatnya berkali-kali dan di tempat yang berbeda-beda.
“Tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali di daerah Pamulang, Pondok Cabe, dan beberapa wilayah di Depok, Sawangan, Cinangka dan Limo,” kata Aldo saat dikonfirmasin pada Rabu (19/10/2022).
Atas perbuatannya itu, pelaku telah ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial S dengan bejatnya memerkosa bocah SD yang masih berusia sembilan tahun di kompleks perumahan di Ciputat, Tangerang Selatan pada Minggu (11/9/2022).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku di sebuah musala di kawasan Setu, Pengasinan, Sawangan, Depok pada Rabu (18/10/2022).
“Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Subdit Jatarnas berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak yang terjaadi pada 11 September 2022 di Ciputat,” kata Sarly saat dikonfirmasi pada Rabu (19/10/2022).
- Penulis :
- M Abdan Muflih