
Pantau - Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, Henry Yosodiningrat mengungkapkan alasan kedua kliennya tidak mengajukkan eksepsi atau nota keberatan. Ia menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cermat dan sesuai dengan syarat formil maupun material.
"Kami secara jujur dan harus jujur. Mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat-syarat formil dan materil dari satu surat dakwaan," kata Henry kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Ia mengatakan agar azas peradilan dapat berjalan dengan cepat maka eksepsi tidak diperlukan.
"Untuk menghormati azas peradilan cepat, murat dan sederhana. Kami memanda bahwa tidak perlu kami sampaikan eksepsi," ucapnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa eksepsi merupakan sikap keberatan dalam surat dakwaan. Namun, ia tidak menemukan bahwa kliennya didakwa dengan tindak pidana.
"Saya tadi menyampaikan satu hal, kalau kita lihat dari rangkaian perbuatan yang diuraikan penuntut umum. Sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana," kata Henry.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Keduanya didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kami secara jujur dan harus jujur. Mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat-syarat formil dan materil dari satu surat dakwaan," kata Henry kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Ia mengatakan agar azas peradilan dapat berjalan dengan cepat maka eksepsi tidak diperlukan.
"Untuk menghormati azas peradilan cepat, murat dan sederhana. Kami memanda bahwa tidak perlu kami sampaikan eksepsi," ucapnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa eksepsi merupakan sikap keberatan dalam surat dakwaan. Namun, ia tidak menemukan bahwa kliennya didakwa dengan tindak pidana.
"Saya tadi menyampaikan satu hal, kalau kita lihat dari rangkaian perbuatan yang diuraikan penuntut umum. Sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana," kata Henry.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Keduanya didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Penulis :
- renalyaarifin