
Pantau - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap mantan mantan Kaden A Ropaminal Polri, Agus Nurpatria. Banding yang diajukan Agus ditolak.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL tertanggal 27 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim ketua, Sugeng Hiyanto, saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu (10/5/2023).
Adapun sidang putusan banding kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar hari ini.
Diberitakan sebelumnya, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan komisaris besar polisi itu dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas vonis tersebut, Agus Nurpatria mengajukan banding. Dalam kasus perintangan penyidikan ini bukan hanya Agus yang mengajukan banding tetapi ada Hendra Kurniawan. Bernasib sama dengan Agus, banding yang diajukan Hendra juga ditolak dan tetap divonis 3 tahun penjara.
Sementara Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati. Sambo juga didakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL tertanggal 27 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim ketua, Sugeng Hiyanto, saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu (10/5/2023).
Adapun sidang putusan banding kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar hari ini.
Diberitakan sebelumnya, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan komisaris besar polisi itu dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas vonis tersebut, Agus Nurpatria mengajukan banding. Dalam kasus perintangan penyidikan ini bukan hanya Agus yang mengajukan banding tetapi ada Hendra Kurniawan. Bernasib sama dengan Agus, banding yang diajukan Hendra juga ditolak dan tetap divonis 3 tahun penjara.
Sementara Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati. Sambo juga didakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
#Kasus Pembunuhan#Pembunuhan Berencana#Brigadir J#Ferdy Sambo#obstruction of justice#Agus Nurpatria#Yosua Hutabarat#Perintangan Penyidikan
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia