Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Daftar 5 Anak Buah Sambo Divonis Ringan dari Tuntutan Jaksa

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Daftar 5 Anak Buah Sambo Divonis Ringan dari Tuntutan Jaksa
Pantau - 5 dari 6 bekas anak buah Ferdy Sambo telah menjalani sidang vonis terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. 5 terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang vonis terhadap 5 anak buah Sambo itu dilakukan Kamis (23/2/2023), Jumat (24/2/2023), dan Senin (27/2/2023). Berikut daftar tuntutan 5 terdakwa dan vonis lebih ringan yang dijatuhkan kepada mereka:

- Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin: Tuntutan 1 tahun penjara, Vonis 10 bulan penjara

- Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto: Tuntutan 2 tahun penjara, Vonis 1 tahun penjara

- Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo: Tuntutan 2 tahun penjara, Vonis 1 tahun penjara

- Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto: Tuntutan 1 tahun penjara, Vonis 10 bulan penjara

- Mantan Kaden A Paminal Bareskrim Polri Agus Nurpatria: Tuntutan 3 tahun penjara, Vonis 2 tahun penjara.

Sementara itu, eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan saat ini masih mendengarkan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penulis :
khaliedmalvino