billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Pengacara Hendra Kurniawan Bandingkan Vonis Kliennya dengan Richard Eliezer

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Pengacara Hendra Kurniawan Bandingkan Vonis Kliennya dengan Richard Eliezer
Pantau - Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat kecewa dengan vonis hakim terhadap kedua kliennya. Ragahdo membandingkan dengan vonis 1,5 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer yang berperan sebagai eksekutor Brigadir Yosua Hutabarat.

Diketahui, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara, setara dengan tuntutan jaksa. Sementara itu, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara dan hukuman ini lebih ringan dari tunutan jaksa selama 3 tahun penjara.

"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan," kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).

Ragahdo menilai Hendra dan Agus hanya menjalani perintah Ferdy Sambo yang juga eks Kadiv Propam Polri. Ragahdo menegaskan, kedua kliennya tak mengetahui rencana pembunuhan Yosua.

"Di sini Pak Hendra dan Pak Agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022," ucap Ragahdo.

Ragahdo menyebut, pihaknya menyerahkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis hakim hari ini kepada Hendra dan Agus. Kedua terdakwa di dalam sidang mengaku masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan hakim.

"Untuk langkah selanjutnya apakah kami akan banding atau tidak itu kan hak terdakwa, akan kami kembalikan kepada terdakwa. Karena kedua terdakwa ini sudah dengan jelas katakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," katanya.
Penulis :
khaliedmalvino