Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Larang Bawahan Razia Obat Sirop di Apotek dan Toko Obat

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Polisi Larang Bawahan Razia Obat Sirop di Apotek dan Toko Obat
Pantau - Kepolisian dari sejumlah daerah di Indonesia dilarang razia obat sirop di sejumlah apotek. Hal ini sesuai perintah dari surat telegram nomor ST/192/RES.4/X/2022/BARESKRIM.

Pada halaman kedua Komisaris Jenderal Pol.Agus Andrianto memaparkan razia atau sejenisnya sudah tidak boleh dilakukan.

"Agar seluruh jajaran tidak melaksanakan sidak, razia, Gakkum terhadap apotek atau toko obat yang diduga melakukan penjualan sirop/obat dengan merek tertentu yang melebihi ambang batas kandungan EG maupun DEG," bunyi surat telegram yang diterima Pantaucom, Selasa (25/10/2022).

"Karena pada dasarnya apotek/toko obat sama sekali bukan pihak yang disalahkan," tegas Agus.

Sebelumnya pelarangan obat sirop itu didasari instruksi Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor. SR.01.05/III/3461//2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal tanggal 18 Oktober 2022.

Sebab, obatan-obat sirop tersebut masih diperiksa soal kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut, bahkan kematian pada anak.

Polisi pun melakukan razia di sejumlah apotek dan toko obat.
Penulis :
Desi Wahyuni