Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

JPU Ajukan Rp40 Triliun Aset KSP Indosurya Agar Disita

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

JPU Ajukan Rp40 Triliun Aset KSP Indosurya Agar Disita
Pantau - Koordinator tim JPU, Syahnan Tanjung mengatakan pihaknya mengajukan permohonan penyitaan aset senilai Rp40 triliun terkait kasus KSP Indosurya. Hal itu disampaikannya sesuai sidang terdakwa Henry Surya di PN Jakbar.

Namun pengajuan tersebut belum juga dikabulkan, meski di saat yang bersamaan terdapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan pihak terdakwa.

"Sudah diajukan sebulan yang lalu mau kita sita ulang, belum juga dikabulkan. Kita akan sita lagi seperti apa yang diajukan di PKPU kurang lebih Rp40 triliun lagi," kata Syahnan di PN Jakbar, Selasa (25/10/2022).

Menurutnya, proses penyitaan tetap bisa dilakukan meski nantinya di sidang PKPU KSP Indosurya sudah dinyatakan pailit. Hal ini disebutkan berdasarkan Pasal 39 KUHAP.

"Kalau misal nanti PKPU, ternyata karena Pasal 39 tidak menghalangi walaupun sudah dinyatakan pailit tidak menghalangi untuk disita ulang dan perdata pun tidak menghalangi. Jadi, KUHAP menyatakan itu.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri melimpahkan dua orang tersangka kasus KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Junie Indria, serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kedua tersangka akan segera disidang.

“Pada hari Senin tanggal 5 September 2022, penyidik subdit 3 Dittipideksus bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kasus KSP indosurya dengan tersangka atas nama HS dan JI,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa (13/9/2022).

Nurul menjelaskan, barang bukti yang dilimpahkan itu berupa uang Rp39 miliar dan USD 896.988. Selain itu, ada juga 49 unit mobil yang diserahkan.

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 dilakukan pengiriman barang bukti berupa uang sebesar Rp39 miliar dan dan USD 896.988 ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata dia.

“Sedangkan untuk barang bukti berupa kendaraan roda empat sebanyak 49 unit akan dilakukan pergeseran secara bertahap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” imbuhnya.
Penulis :
renalyaarifin