
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Penanganan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Saat ini Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya, yakni menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik serta memepergunakan surat palsu dan TPPU," katanya" ujar Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo, Rabu (15/2/2023).
Peningkatan status ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya. Namun belum ada penetapan tersangka di kasus tersebut.
"Belum (ada tersangka), masih proses penyidikan," kata Robertus.
Diketahui, kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) KSP Indosurya kembali dilakukan penyelidikan oleh tim Penyidik Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat memvonis bebas terdakwa Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata. Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
Henry Surya sebelumnya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Henry Surya dihadirkan secara virtual dalam persidangan ini.
"Saat ini Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya, yakni menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik serta memepergunakan surat palsu dan TPPU," katanya" ujar Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo, Rabu (15/2/2023).
Peningkatan status ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya. Namun belum ada penetapan tersangka di kasus tersebut.
"Belum (ada tersangka), masih proses penyidikan," kata Robertus.
Diketahui, kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) KSP Indosurya kembali dilakukan penyelidikan oleh tim Penyidik Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat memvonis bebas terdakwa Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata. Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
Henry Surya sebelumnya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Henry Surya dihadirkan secara virtual dalam persidangan ini.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia