
Pantau - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti 60,72 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan 101 ribu pil ekstasi.
"Untuk pemusnahan kali ini, barang bukti sabu yang ada 60,72 kg, ekstasi 101 ribu butir pil," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Pasma Royce, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/10/2022).
Barang haram tersebut merupakan pengungkapan dari empat kasus di wilayah Jakarta Barat. Narkoba yang diamakan itu, kata Pasma, merupakan dari jaringan antar Provinsi hingga jaringan internasional.
"Ada sebanyak 4 kasus yang diungkap, yang pertama, pengungkapan 2 Agustus 2022 dengan TKP Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau. Tersangka Marlius, ada pun barang bukti yang diamankan sebanyak 101 ribu butir ekstasi dan 2 paket sabu dengan berat 70 gram," ujar Pasma.
Adapun modus operandi dari kasus pertama ini yaitu barang bukti dimasukkan ke tas koper dan dibawa ke minibus. Ini merupakan jaringan internasional Malaysia Indonesia.
Kasus yang kedua pada 8 Agustus 2022, di Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, dengan tersangka Hardi Armando. Barang bukti yang diamankan 44 paket sabu dengan berat 44 kg.
Modus operandinya adalah dimasukkan ke dalam tas yang dibawa sebuah mobil. Kasus ini merupakan jaringan internasional Malaysia, Aceh, dan Jakarta.
Kemudian kasus ketiga pada September 2022, di Tajur Haling, Bogor Jawa Barat, dengan tersangka Pieter Yulianus. Barang bukti yang diamankan berupa 7 paket sabu dengan berat 6,6 kg. Modusnya, disimpan di dalam rumah. Kasus ini dari jaringan antar kota provinsi.
Kasus Keempat 5 Oktober 2022 di Beringin Aceh Utara, Aceh, dengan tersangka Zulkifli. Barang bukti yang diamankan 10 paket sabu dengan berat 10,3. Modusnya yakni dimasukkan ke dalam karung dan dipendam di tanah perkebunan. Kasus ini merupakan jaringan internasional Malaysia, Aceh, dan Jakarta.
"Pemusnahan akan dilakukan secara manual, untuk sabu kita akan larutkan di wadah besar, ada tiga wadah dengan campuran air dan aki akan kita aduk. Untuk ekstasi akan diblender, akan dilarutkan sama dengan campuran air aki," lanjut Pasma.
Pasma mengatakan, pihaknya akan berkomitmen secara konsisten untuk pemberantasan narkoba peredaran gelap di Jakarta Barat secara menyeluruh, mulai dari upaya pencegahan, edukasi ke masyarakat hingga penegakan hukum.
"Dan kami mengharapkan adanya dukungan dari semua pihak, sehingga bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak bangsa ini dapat ditangani secara baik," harapnya.
Baca Juga: Off Ramp Jatiwaringin Tol Becakayu Beropasi, Ini Rekayasa Lalin di Jalan Laksamana Malahayati
"Untuk pemusnahan kali ini, barang bukti sabu yang ada 60,72 kg, ekstasi 101 ribu butir pil," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Pasma Royce, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/10/2022).
Barang haram tersebut merupakan pengungkapan dari empat kasus di wilayah Jakarta Barat. Narkoba yang diamakan itu, kata Pasma, merupakan dari jaringan antar Provinsi hingga jaringan internasional.
"Ada sebanyak 4 kasus yang diungkap, yang pertama, pengungkapan 2 Agustus 2022 dengan TKP Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau. Tersangka Marlius, ada pun barang bukti yang diamankan sebanyak 101 ribu butir ekstasi dan 2 paket sabu dengan berat 70 gram," ujar Pasma.
Adapun modus operandi dari kasus pertama ini yaitu barang bukti dimasukkan ke tas koper dan dibawa ke minibus. Ini merupakan jaringan internasional Malaysia Indonesia.
Kasus yang kedua pada 8 Agustus 2022, di Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, dengan tersangka Hardi Armando. Barang bukti yang diamankan 44 paket sabu dengan berat 44 kg.
Modus operandinya adalah dimasukkan ke dalam tas yang dibawa sebuah mobil. Kasus ini merupakan jaringan internasional Malaysia, Aceh, dan Jakarta.
Kemudian kasus ketiga pada September 2022, di Tajur Haling, Bogor Jawa Barat, dengan tersangka Pieter Yulianus. Barang bukti yang diamankan berupa 7 paket sabu dengan berat 6,6 kg. Modusnya, disimpan di dalam rumah. Kasus ini dari jaringan antar kota provinsi.
Kasus Keempat 5 Oktober 2022 di Beringin Aceh Utara, Aceh, dengan tersangka Zulkifli. Barang bukti yang diamankan 10 paket sabu dengan berat 10,3. Modusnya yakni dimasukkan ke dalam karung dan dipendam di tanah perkebunan. Kasus ini merupakan jaringan internasional Malaysia, Aceh, dan Jakarta.
"Pemusnahan akan dilakukan secara manual, untuk sabu kita akan larutkan di wadah besar, ada tiga wadah dengan campuran air dan aki akan kita aduk. Untuk ekstasi akan diblender, akan dilarutkan sama dengan campuran air aki," lanjut Pasma.
Pasma mengatakan, pihaknya akan berkomitmen secara konsisten untuk pemberantasan narkoba peredaran gelap di Jakarta Barat secara menyeluruh, mulai dari upaya pencegahan, edukasi ke masyarakat hingga penegakan hukum.
"Dan kami mengharapkan adanya dukungan dari semua pihak, sehingga bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak bangsa ini dapat ditangani secara baik," harapnya.
Baca Juga: Off Ramp Jatiwaringin Tol Becakayu Beropasi, Ini Rekayasa Lalin di Jalan Laksamana Malahayati
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia