
Pantau - Polda Metro Jaya akan meminta keterangan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial RNA (18) yang diduga menjadi korban kekerasan saat bekerja di salah satu rumah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya akan meminta keterangan RNA hari ini, Jumat (28/10/2022).
"Kami akan BAP korban di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat)," kata Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Menurut Zulpan, penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan yang harus dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban.
Dia mengatakan penyidik belum bisa meminta keterangan RNA karena yang bersangkutan sedang dirawat di rumah sakit. "Korban saat ini dalam penanganan medis di RSPAD," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap korban sempat ditunda setelah dokter yang merawat korban meminta waktu tiga hari untuk RNA beristirahat.
"Kemarin masih belum bisa dimintai keterangan dan dari dokter minta waktu tiga hari untuk korban supaya beristirahat dahulu," tuturnya.
Kasus kekerasan terhadap ART asal Cianjur, Jawa Barat, tersebut menjadi perhatian publik setelah korban mengadu ke Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada Selasa (25/10/2022).
Pada kesempatan itu, RNA mengaku menjadi korban kekerasan oleh majikan berupa penyiksaan secara fisik maupun psikis.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya akan meminta keterangan RNA hari ini, Jumat (28/10/2022).
"Kami akan BAP korban di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat)," kata Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Menurut Zulpan, penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan yang harus dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban.
Dia mengatakan penyidik belum bisa meminta keterangan RNA karena yang bersangkutan sedang dirawat di rumah sakit. "Korban saat ini dalam penanganan medis di RSPAD," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap korban sempat ditunda setelah dokter yang merawat korban meminta waktu tiga hari untuk RNA beristirahat.
"Kemarin masih belum bisa dimintai keterangan dan dari dokter minta waktu tiga hari untuk korban supaya beristirahat dahulu," tuturnya.
Kasus kekerasan terhadap ART asal Cianjur, Jawa Barat, tersebut menjadi perhatian publik setelah korban mengadu ke Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada Selasa (25/10/2022).
Pada kesempatan itu, RNA mengaku menjadi korban kekerasan oleh majikan berupa penyiksaan secara fisik maupun psikis.
- Penulis :
- Aries Setiawan