Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Miliki Ekstasi, Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Ditangkap di Lubuklinggau

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Miliki Ekstasi, Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Ditangkap di Lubuklinggau
Pantau - Seorang oknum anggota kepolisian di Polres Rejang Lebong yaitu SPM (25) ditangkap oleh Polresta Lubuklinggau, Sumatera Selatan, atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

"Iya benar ada satu orang di Rejang Lebong yang ditangkap di Lubuklinggau," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, di Kota Bengkulu, Jumat (28/10/2022).

SPM ditangkap karena memiliki narkotika jenis ekstasi dan saat dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Narkoba Polres Lubuk Linggau ditemukan sebanyak dua butir ekstasi dengan logo kuda dari tangan oknum polisi tersebut.


Selain itu, saat dilakukan tes urine, oknum polisi tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

SPM merupakan warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, dan bertugas menjadi ajudan Wakapolres Rejang Lebong.

SPM ditangkap oleh Polres Lubuk Linggau pada Minggu (23/10/2022) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Lubuklinggau.

Pada penangkapan tersebut, Polres Lubulinggau juga menangkap teman oknum polisi tersebut yang bukan anggota kepolisian.

"Dia saat itu diamankan ada teman-temannya, namun yang anggota kepolisian Rejang Lebong hanya ada satu orang," ujar Sudarno.

Selain menyita pil ekstasi, Polres Lubuk Linggau juga menyita senjata api, lima butir amunisi, Kartu Tanda Anggota (KTA), dan surat izin membawa senjata milik oknum polisi tersebut.

 


Baca Juga: KPK Periksa Sekretaris MA hingga Asisten Sudrajad Dimyati
Penulis :
Firdha Rizki Amalia