Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polri Wacanakan Penerapan Tilang Pengendara Tanpa Pelat Nomor Menggunakan Face Recognition

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Polri Wacanakan Penerapan Tilang Pengendara Tanpa Pelat Nomor Menggunakan Face Recognition
Pantau - Korlantas Polri mewacanakan bakal menggunakan fitur face recognition alias pengenal wajah guna menilang para pengendara bermotor tanpa pelat nomor. Ini merupakan bagian dari cara polisi dalam menerapkan sistem tilan elektronik atau e-TLE.

"Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Nantinya, Polri akan melanjutkan temuan pengendara yang melanggar itu ke satuan kerja (satker) terkait pencarian data pribadi pelanggar.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Targetkan 70 Titik Kamera Tilang Elektronik di 2023

Sehingga, pengendara yang tak memasang pelat nomor atau memakai pelat nomor palsu bisa dimasukkan ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE nasional.

"Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu, maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE nasional," ucap Aan.

"Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas," sambungnya.

Baca juga: Korlantas Polri Petakan Lokasi Tilang Elektronik Tahap II
Penulis :
khaliedmalvino