HOME  ⁄  Nasional

Sopir Odong-odong Maut di Serang Dituntut 12 Tahun Penjara

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Sopir Odong-odong Maut di Serang Dituntut 12 Tahun Penjara
Pantau - Seorang sopir odong-odong bernama Juli yang menewaskan 10 orang dalam tabrakan dengan kereta di Serang dituntut 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juli berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan pidana denda Rp24 jut subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamet, di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (8/11/2022).

Jaksa menilai Juli bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 311 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) sebagaimana UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Juli dinilai sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang lain terluka hingga meninggal dunia.

"Hal yang memberatkan terdakwa akibat perbuatan terdakwa 10 orang meninggal dunia, 2 orang luka berat dan 21 orang luka ringan," katanya.

Juli juga dinilai jaksa memaksakan diri tetap melintas di perlintasan kereta api di Silebu, Kragilan, Kabupaten Serang, meski jarak dengan kereta sudah dekat. Sebelum kecelakana itu terjadi, terdakwa sudah diperingati para penumpang tapi tidak dihiraukan.

"Sehingga dengan keadaan tersebut membahayakan nyawa dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, korban luka berat dan ringan," ucap Slamet.

Sementara, pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah selama ini belum pernah dihukum. Selain itu, jaksa menilai terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Dalam pertimbangan yang diuraikan jaksa, terdakwa telah dengan sengaja mengemudikan kendaraan jenis odong-odong berkapasitas 22 penumpang namun diisi oleh 33 penumpang.

Diketahui, Sebuah mobil odong-odong mengangkut puluhan penumpang tertabrak kereta api di Serang, Banten. Peristiwa maut tersebut terjadi di perlintasan kereta tanpa palang pintung di Serang pada Selasa (26/7/2022) pukul 11.00 WIB.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia

Terpopuler