
Pantau - Pasangan suami istri (pasurti) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bernilai miliaran rupiah. Saat ini keduanya ditahan di Polres Simalungun.
Pasutri yang berinisial YA (43) dan WS (34) merupakan warga Desa Buntu Rutunan, Kecamatan Hatonduhan itu awalnya dilaporkan oleh korban mereka yakni Siti Masiroh.
"Berawal dari adanya laporan Siti Maisaroh (38) warga Huta III Parbeokan, Kecamatan Hantonduan, atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 3,3 miliar," ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo, Rabu (9/11/2022).
YA dan istrinya MS diduga melakukan penipuan daan penggelapan dengan modus investasi kepada pelaku.
"Diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya kepada tersangka dengan iming-iming diberikan profit setiap bulan 10 persen dan dalam tempo dua tahun uang dikembalikan," ungkap Rachmat.
Berdasarkan keterangan, korban berhasil diyakini oleh MS dengan pengakuan YA yang megatakan bahwa YA merupakan rekanan atau pemborong di dua perusahaan besar di Sumatera yaitu di PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi dan di PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk. dan diberi pekerjaan untuk pengadaan.
Dilandaskan rasa percaya dan bujuk rayu korban memberikan sejumlah uang sebagai investasi dan dua bulan setelah menerima profit tersangka mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan. Total uang yang diserahan korban sebesar Rp5,3 miliar.
Namun korban hanya menerima profit sebesar Rp2 miliar lebih dari investasi tersebut, yakni pada Kamis, 24 Maret 2022.
Korban akhirnya mengetahui bahwa YA bukan rekanan atau pemborong di dua perusahaan besar di Sumatera. Mengetahui hal itu, kedua tersangka melarikan diri.
Selain kasus ini, sebelumnya tersangka MS dilaporkan atas perkara penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati dengan korban sebanyak 122 siswa dengan total kerugian sebesar Rp590 juta. Kasus penggelapan uang murid PAUD ini telah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa pada 20 Desember 2021.
Bukan hanya itu, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polres Simalungun pada 18 Oktober 2022 dalam perkara penipuan dan atau penggelapan dengan modus umroh ke Tanah Suci dengan korban sebanyak 31 orang.
Hingga saat ini, jumlah laporan yang telah diterima Polsek Tanah Jawa dan Polres Simalungun sebanyak tiga laporan dengan tersangka MS.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.
Baca Juga: Kenang Pembentukan UU Desa dan Kemendes PDTT, Gus Muhaimin: Keberhasilan Reformasi Pembangunan
Pasutri yang berinisial YA (43) dan WS (34) merupakan warga Desa Buntu Rutunan, Kecamatan Hatonduhan itu awalnya dilaporkan oleh korban mereka yakni Siti Masiroh.
"Berawal dari adanya laporan Siti Maisaroh (38) warga Huta III Parbeokan, Kecamatan Hantonduan, atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 3,3 miliar," ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo, Rabu (9/11/2022).
YA dan istrinya MS diduga melakukan penipuan daan penggelapan dengan modus investasi kepada pelaku.
"Diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya kepada tersangka dengan iming-iming diberikan profit setiap bulan 10 persen dan dalam tempo dua tahun uang dikembalikan," ungkap Rachmat.
Berdasarkan keterangan, korban berhasil diyakini oleh MS dengan pengakuan YA yang megatakan bahwa YA merupakan rekanan atau pemborong di dua perusahaan besar di Sumatera yaitu di PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi dan di PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk. dan diberi pekerjaan untuk pengadaan.
Dilandaskan rasa percaya dan bujuk rayu korban memberikan sejumlah uang sebagai investasi dan dua bulan setelah menerima profit tersangka mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan. Total uang yang diserahan korban sebesar Rp5,3 miliar.
Namun korban hanya menerima profit sebesar Rp2 miliar lebih dari investasi tersebut, yakni pada Kamis, 24 Maret 2022.
Korban akhirnya mengetahui bahwa YA bukan rekanan atau pemborong di dua perusahaan besar di Sumatera. Mengetahui hal itu, kedua tersangka melarikan diri.
Selain kasus ini, sebelumnya tersangka MS dilaporkan atas perkara penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati dengan korban sebanyak 122 siswa dengan total kerugian sebesar Rp590 juta. Kasus penggelapan uang murid PAUD ini telah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa pada 20 Desember 2021.
Bukan hanya itu, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polres Simalungun pada 18 Oktober 2022 dalam perkara penipuan dan atau penggelapan dengan modus umroh ke Tanah Suci dengan korban sebanyak 31 orang.
Hingga saat ini, jumlah laporan yang telah diterima Polsek Tanah Jawa dan Polres Simalungun sebanyak tiga laporan dengan tersangka MS.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.
Baca Juga: Kenang Pembentukan UU Desa dan Kemendes PDTT, Gus Muhaimin: Keberhasilan Reformasi Pembangunan
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia