
Pantau - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan suap pengurusan pajak Perusahaan PT Johnlin Baratama dan PT Bank Panin, tahun pajak 2016.
Sidang yang dipimpin Fahzal Hendri mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk terdakwa Komisaris Panin Investment Veronika Lindawati dan Agus Susetyo selaku penerima kuasa khusus wajib pajak PT Jhonlin Baratama.
Jaksa mendakwa Agus Susetyo diduga memberi uang senilai total SGD3,500,000 (tiga juta lima ratus ribu dollar Singapura) kepada Angin Prayitno Aji, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019.
Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan dirjen pajak pada 2016-2019,
Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar, serta Febrian selaku Anggota Tim Pemeriksa Pajak.
Pemberian uang supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT JHONLIN BARATAMA untuk tahun pajak 2016 dan tahun pajak 2017.
“Merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT JHONLIN BARATAMA untuk tahun pajak 2016 dan tahun 2017,”ujar Jaksa.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Lontarkan Abu Setinggi 1,5 Kilometer
Atas dakwaan JPU KPK tersebut, Soesilo Aribowo selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan karena materi dan perkaranya telah beberapa kali di gelar dipersidangan atas terdakwa sebelumnya.
Soesilo berjanji akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara suap pajak tersebut.
Sementara itu JPU KPK mendakwa kepada Veronika Lindawati selaku Komisaris PT Panin Investment yang ditunjuk sebagai penerima kuasa khusus wajib pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank PANIN Menjanjikan memberikan uang suap senilai Rp 25 miliar kepada Angin Prayitno dan kawan kawan akan tetapi yang terealisasi hanya Dolar Sin 500ribu atas hasil merekayasa pajak Bank panin 2016-2017 lalu. [Laporan: Syrudatin]
Sidang yang dipimpin Fahzal Hendri mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk terdakwa Komisaris Panin Investment Veronika Lindawati dan Agus Susetyo selaku penerima kuasa khusus wajib pajak PT Jhonlin Baratama.
Jaksa mendakwa Agus Susetyo diduga memberi uang senilai total SGD3,500,000 (tiga juta lima ratus ribu dollar Singapura) kepada Angin Prayitno Aji, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019.
Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan dirjen pajak pada 2016-2019,
Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar, serta Febrian selaku Anggota Tim Pemeriksa Pajak.
Pemberian uang supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT JHONLIN BARATAMA untuk tahun pajak 2016 dan tahun pajak 2017.
“Merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT JHONLIN BARATAMA untuk tahun pajak 2016 dan tahun 2017,”ujar Jaksa.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Lontarkan Abu Setinggi 1,5 Kilometer
Atas dakwaan JPU KPK tersebut, Soesilo Aribowo selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan karena materi dan perkaranya telah beberapa kali di gelar dipersidangan atas terdakwa sebelumnya.
Soesilo berjanji akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara suap pajak tersebut.
Sementara itu JPU KPK mendakwa kepada Veronika Lindawati selaku Komisaris PT Panin Investment yang ditunjuk sebagai penerima kuasa khusus wajib pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank PANIN Menjanjikan memberikan uang suap senilai Rp 25 miliar kepada Angin Prayitno dan kawan kawan akan tetapi yang terealisasi hanya Dolar Sin 500ribu atas hasil merekayasa pajak Bank panin 2016-2017 lalu. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni