
Pantau - Polda Bengkulu menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara, Kardo Manurung (KM) sebagai tersangka kasus korupsi.
Polda Bengkulu juga menetapkan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Disdik Bengkulu Utara, SA. Keduanya menjadi tersangka setelah OTT Polda Bengkulu, Kamis (10/11/2022).
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tengah dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan" kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno, Sabtu (12/11/2022).
Baca juga: Polisi OTT Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Diduga Terima Upah Proyek
Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Dodi Ruyatman membeberkan, Kardo Manurung di-OTT bersama empat orang terduga pelaku lain, salah satunya Kasi Sarpras Disdik Bengkulu Utara, SA.
“Tersangka ini atas nama KM dan SA meminta langsung uang kepada pelaksana proyek. Dan apabila tidak diberikan uang, akan dipersulit proses pencairannya,” kata Dodi Ruyatman, Jumat (11/11/2022).
Dodi menyebut, Kardo Manurung dan SA kerap meminta fee proyek ke sejumlah rekanan. Keduanya diduga meminta dengan menebar ancaman bakal mempersulit pencairan dana jika upah itu tak diberikan.
Baca juga: KPH Mukomuko Selidiki Polhut yang Terlibat Kasus Pembalakan Liar di Bengkulu
Dalam OTT yang disebut dilakukan pada Kamis (10/11/2022) sore ini, polisi menyita uang Rp11,7 juta. Diduga, uang tersebut adalah hasil pemerasan oleh kedua pelaku.
“Uang itu diduga uang fee yang diminta oleh keduanya kepada pelaksana kegiatan atau kontraktor,” jelas Dodi.
Polda Bengkulu kemudian langsung menetapkan Kardo Manurung dan SA sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Polda Bengkulu juga menetapkan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Disdik Bengkulu Utara, SA. Keduanya menjadi tersangka setelah OTT Polda Bengkulu, Kamis (10/11/2022).
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tengah dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan" kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno, Sabtu (12/11/2022).
Baca juga: Polisi OTT Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Diduga Terima Upah Proyek
Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Dodi Ruyatman membeberkan, Kardo Manurung di-OTT bersama empat orang terduga pelaku lain, salah satunya Kasi Sarpras Disdik Bengkulu Utara, SA.
“Tersangka ini atas nama KM dan SA meminta langsung uang kepada pelaksana proyek. Dan apabila tidak diberikan uang, akan dipersulit proses pencairannya,” kata Dodi Ruyatman, Jumat (11/11/2022).
Dodi menyebut, Kardo Manurung dan SA kerap meminta fee proyek ke sejumlah rekanan. Keduanya diduga meminta dengan menebar ancaman bakal mempersulit pencairan dana jika upah itu tak diberikan.
Baca juga: KPH Mukomuko Selidiki Polhut yang Terlibat Kasus Pembalakan Liar di Bengkulu
Dalam OTT yang disebut dilakukan pada Kamis (10/11/2022) sore ini, polisi menyita uang Rp11,7 juta. Diduga, uang tersebut adalah hasil pemerasan oleh kedua pelaku.
“Uang itu diduga uang fee yang diminta oleh keduanya kepada pelaksana kegiatan atau kontraktor,” jelas Dodi.
Polda Bengkulu kemudian langsung menetapkan Kardo Manurung dan SA sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
- Penulis :
- khaliedmalvino