Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Setop Proses Hukum Satu Tersangka Robot Trading Net89 yang Meninggal Dunia

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Bareskrim Setop Proses Hukum Satu Tersangka Robot Trading Net89 yang Meninggal Dunia
Pantau – HS yang merupakan salah satu tersangka kasus robot trading ilegal Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dikonfirmasi telah meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Solo-Semarang.

Maka dari itu, Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan bahwa pihaknya menghentikan proses hukum terhadap HS dan gugur untuk diajukan penuntutan.

“Khusus tersangka yang sudah meninggal dunia kita tidak akan menggali dan dalam pemberkasan akan kita sampaikan ke JPU untuk tersangka tersebut tidak kita ajukan karena meninggal dunia dan yang bersangkutan gugur untuk diajukan penuntutan,” kata Candra saat dikonfirmasi pada Selasa (15/11/2022).

“Karena ini kan kasus ada tersangka lain yang bersama-sama melakukan tindak pidana,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengonfirmasi satu dari delapan tersangka kasus penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) meninggal dunia.

"Satu tersangka meninggal dunia, inisial HS," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Suka Kumara, Senin (14/11/2022).

Chandra mengatakan tersangka HS selaku sub-exchange Net89 SMI meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas pada tanggal 30 Oktober lalu.

"(Karena) Laka lantas," tambahnya.

Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka sejak ditetapkan bulan lalu dengan alasan subjektif penyidik.

Menurut Chandra, pihaknya fokus dalam menuntaskan perkara dengan tujuh tersangka yang masih tersisa, yakni AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku Direktu SMI, ESI selaku anggota dan exchanger, serta empat sub-exchange, yakni RS, AL, FI dan DA.
Penulis :
M Abdan Muflih