Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

UMP Banten Naik 6,4 Persen Jadi Rp2,6 Juta Mulai Tahun 2023

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

UMP Banten Naik 6,4 Persen Jadi Rp2,6 Juta Mulai Tahun 2023
Pantau - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan naik 6,4 persen menjadi Rp2.661.280. Kenaikan tersebut akan berlaku mulai tahun 2023.

"Penetapan UMP sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur," kata Kadisnakertrans Pemprov Banten, Septo Kanaldi, dilansir Detikcom, Senin (28/11/2022).

Keputusan kenaikan UMP ini katanya tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan pada hari ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada hari ini, Senin (28/11/2022).

“Penetapan UMP 2023 mungkin sebelum tanggal 28 November 2022 atau pas tanggal 28. Lagi dihitung,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Kamis (24/11/2022) lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah turut mengamini pernyataan Heru. Ia mengatakan, penetapan UMP 2023 akan diumumkan hari ini, Senin (28/11/2022).

“Ya, nanti tunggu tanggal 28 November 2022,” ucap Andri.

Sebelumnya, Pemprov DKI mengusulkan UMP Jakarta naik sebesar 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta untuk tahun 2023. Nilai itu diajukan dalam sidang dewan pengupahan pada Selasa (22/11/2022).

“Dari Pemprov mengusulkan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, setara dengan Rp 4.910.798,” kata Andri.

Sementara itu, lanjutnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan kenaikan 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.

Kemudian, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI mengusulkan kenaikan 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053. Kadin DKI mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

“Lalu dari anggota dewan pengupahan unsur serikat pekerja (buruh), mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000,” tutupnya.
Penulis :
renalyaarifin