
Pantau - Polisi menetapkan Y (31), pelaku penganiayaan terhadap balita di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Balita perempuan berusia 2 tahun itu tewas di tangan Y, yang merupakan pacar dari ibu korban, SS (23).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan tersangka Y dijerat Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan Pasal 80 ayat 3 tentang Penganiayaan Anak. dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Terancam 15 tahun penjara kemudian denda Rp3 miliar," ujar Nurma kepada wartawan, Senin (5/12/2022). Saat ini Y sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Nurma menjelaskan perihal kronologi penganiayaan yang menewaskan balita berinisial GGM itu.
"Dia (pelaku) kesal karena (korban) tidak berhenti menangis setelah dibersihkan pupnya. Korban dilempar, dipikirnya mau di lempar ke tempat tidur, tapi tidak sampai ke tempat tidur. Itu pengakuannya (pelaku)," ujar Nurma.
Baca juga: Bejat! Guru Ngaji di Kabupaten Batang Cabuli Santrinya yang Berusia 6 Tahun
Kapolsek Pancoran, Kompol Panji Ali Candra, menjelaskan peristiwa dugaan penganiayaan terhadap terjadi Sabtu (3/12/2022), sekitar pukul 16.30 WIB.
“Pihak keluarga melaporkan bahwa anaknya telah meninggal dunia,” ujar Panji.
Panji menyatakan ibu korban, SS (23), curiga kepada teman prianya itu atas kematian anaknya dan melaporkan ke Polsek Pancoran. SS mengaku menitipkan anaknya itu ke sang pacar lantaran akan berangkat kerja.
Namun, saat SS bekerja, tiba-tiba Y menghubunginya dan mengabarkan kondisi balita tidak sadarkan diri. Y sempat membawa korban ke rumah sakit, kemudian pergi meninggalkan keluarga korban.
“Informasi dari saksi-saksi pada saat perjalanan ke rumah sakit sudah meninggal,” katanya.
Kecurigaan ibu korban lantaran saat peristiwa terjadi, anaknya sedang berdua bersama pacarnya di apartemen. Dari hasil visum ditemukan benturan di kepala bagian belakang.
“Pada saat itu memang teman lelakinya sama anak hanya berdua. Di tubuh korban ditemukan hasil visum sementara ada benturan di kepala bagian belakang,” ujar Panji.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan tersangka Y dijerat Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan Pasal 80 ayat 3 tentang Penganiayaan Anak. dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Terancam 15 tahun penjara kemudian denda Rp3 miliar," ujar Nurma kepada wartawan, Senin (5/12/2022). Saat ini Y sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Nurma menjelaskan perihal kronologi penganiayaan yang menewaskan balita berinisial GGM itu.
"Dia (pelaku) kesal karena (korban) tidak berhenti menangis setelah dibersihkan pupnya. Korban dilempar, dipikirnya mau di lempar ke tempat tidur, tapi tidak sampai ke tempat tidur. Itu pengakuannya (pelaku)," ujar Nurma.
Baca juga: Bejat! Guru Ngaji di Kabupaten Batang Cabuli Santrinya yang Berusia 6 Tahun
Kapolsek Pancoran, Kompol Panji Ali Candra, menjelaskan peristiwa dugaan penganiayaan terhadap terjadi Sabtu (3/12/2022), sekitar pukul 16.30 WIB.
“Pihak keluarga melaporkan bahwa anaknya telah meninggal dunia,” ujar Panji.
Panji menyatakan ibu korban, SS (23), curiga kepada teman prianya itu atas kematian anaknya dan melaporkan ke Polsek Pancoran. SS mengaku menitipkan anaknya itu ke sang pacar lantaran akan berangkat kerja.
Namun, saat SS bekerja, tiba-tiba Y menghubunginya dan mengabarkan kondisi balita tidak sadarkan diri. Y sempat membawa korban ke rumah sakit, kemudian pergi meninggalkan keluarga korban.
“Informasi dari saksi-saksi pada saat perjalanan ke rumah sakit sudah meninggal,” katanya.
Kecurigaan ibu korban lantaran saat peristiwa terjadi, anaknya sedang berdua bersama pacarnya di apartemen. Dari hasil visum ditemukan benturan di kepala bagian belakang.
“Pada saat itu memang teman lelakinya sama anak hanya berdua. Di tubuh korban ditemukan hasil visum sementara ada benturan di kepala bagian belakang,” ujar Panji.
- Penulis :
- Aries Setiawan