Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pro Kontra UU KUHP Disahkan, Menggusur Hukum Pidana Zaman Belanda 104 Tahun yang Lalu

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Pro Kontra UU KUHP Disahkan, Menggusur Hukum Pidana Zaman Belanda 104 Tahun yang Lalu
Pantau - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

KUHP yang baru ini menggusur KUHP jaman penjajahan Belanda yang akan mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025 nanti. Perdebatan UU ini ternyata sudah ada sejak era Presiden Soeharto.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Selasa (6/12/2022).

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna DPR RI.

Baca Juga: Sempat Debat Panas dengan PKS, Sufmi Dasco Tetap Sahkan RKUHP di Rapat Paripurna DPR

Sebagaimana diketahui, sejak Indonesia merdeka, telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial tersebut sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial lainnya, baik nasional maupun internasional. Perdebatan telah memakan waktu lebih dari 60 tahun.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan kebanggaannya terkait pengesahan RKUHP yang merupakan tonggak sejarah baru bagi penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna.

"Ternyata tidak mudah kita keluar dari produk-produk hukum UU lama ini, dari Belanda. Seolah kita tidak mampu keluar dari hukum yang lama, kita patut bangga hari ini sudah diputuskan," ujar Yasonna saat konferensi pers usai mengadiri rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

Diskursus RUU KUHP telah melintasi 7 Presiden, yaitu:

1. Presiden Soekarno,
2. Presiden Soeharto,
3. Presiden BJ Habibie,
4. Presiden Gus Dur,
5. Presiden Megawati,
6. Presiden SBY, dan
7. Presiden Jokowi.

Di DPR, perdebatan RUU KUHP juga telah melintasi 13 kali periode. Yaitu:

1. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) 26 Jun 1960 - 15 Nov 1965
2. DPR GR minus Partai Komunis Indonesia (PKI) 15 Nov 1965 - 19 Nov 1966
3. DPR GR Orde Baru 19 Nov 1966 - 28 Okt 1971
4. DPR hasil Pemilu ke-2, 28 Okt 1971 - 1 Okt 1977
5. DPR hasil Pemilu ke-3, 1 Okt 1977 - 1 Okt 1982
6. DPR hasil Pemilu ke-4, 1 Okt 1982 - 1 Okt 1987
7. DPR hasil Pemilu ke-5, 1 Okt 1987 - 1 Okt 1992
8. DPR hasil Pemilu ke-6, 1 Okt 1992 - 1 Okt 1997
9. DPR hasil Pemilu ke-7, 1 Okt 1997 - 1 Okt 1999
10. DPR hasil Pemilu ke-8, 1 Okt 1999 - 1 Okt 2004
11. DPR hasil Pemilu ke-9, 1 Okt 2004 - 1 Okt 2009
12. DPR hasil Pemilu ke-10, 1 Okt 2009 - 1 Okt 2014
13. DPR hasil Pemilu ke-11, 1 Okt 2014 - 1 Okt 2019
14. DPR hasil Pemilu ke-11, 1 Okt 2019 - 2024

Perdebatan penting tidaknya juga telah melampaui 19 Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM), yaitu di antaranya Sahardjo, Wirjono Prodjodikoro, Astrawinata, Oemar Seno Adji, Mochtar Kusumaatmadja, Mudjono, Ali Said, Ismail Saleh, Oetojo Oesman, Muladi, Yusril Ihza Mahendra, Baharuddin Lopa, Marsilam Simanjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin, Andi Mattalata, Patrialis Akbar dan Amir Syamsuddin.

Akhirnya, di zaman Menkumham Yasonna Laoly, RKUHP disahkan DPR menjadi UU.

Dari manakah KUHP yang berlaku saat ini?

KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Code Napoleon Perancis yang berlaku tahun 1810. Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.

Kemudian KUHP dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda pun memberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.

Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal juga tergerus hukum penjajah. Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku.
Penulis :
Desi Wahyuni