
Pantau - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pelaku bom bunuh diri bernama Agus Sujatno alias Abu Muslim (34) merupakan anggota Jamaah Ansarut Daulat (JAD) Bandung dan bagian dari jaringan bom Cicendo tahun 2017.
Pelaku Agus bebas dari Nusakambangan Maret 2021 dengan keterlibatan perakitan bom. Warga Cibangkong, Bandung tersebut masih berstatus kartu merah alias tidak mengikuti pelatihan deradikalisasi.
Peneliti terorisme dan intelijen Ridlwan Habib menjelaskan, belum ada sistem pengawasan yang baku terhadap mantan napi terorisme yang sudah bebas.
"Karena statusnya bukan lagi napi, maka tidak lagi dalam pemantauan Lapas, " ujar Ridlwan kepada Pantau.com, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: Polisi Pastikan Ledakan Bom Bunuh Diri Berada di Halaman Polsek Astanaanyar
Namun, mantan napi terorisme jelas berbeda dengan mantan napi kasus pidana biasa.
"Mereka biasanya masih sangat kuat ideologinya, dan susah dinilai apakah benar benar sudah bertobat atau belum, " ujar alumni S2 Kajian Stratejik Intelijen UI tersebut.
Hingga saat ini tidak ada sistem pengawasan baku yang khusus diberlakukan kepada mantan napi terorisme.
"Kasus residivis bermain kembali bukan kali ini saja, ini harus menjadi alarm serius dan yang terakhir, " ujar Ridlwan.
BNPT selama ini bertugas melakukan deradikalisasi di dalam Lapas. Namun, BNPT tidak bertanggung jawab setelah napi tersebut kembali ke masyarakat. "Apakah pelaku Agus itu ikut deradikalisasi di lapas atau tidak, ini yang menjadi pertanyaan serius, " ujar Ridlwan.
Jika ternyata pelaku pernah mengikuti program deradikalisasi di lapas, maka perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap kinerja BNPT.
"Jika tidak ikut, maka ini jadi problem baru karena Lapas ternyata gagal juga mengubah seorang napi teroris menjadi lebih baik, " katanya.
Pelaku Agus bebas dari Nusakambangan Maret 2021 dengan keterlibatan perakitan bom. Warga Cibangkong, Bandung tersebut masih berstatus kartu merah alias tidak mengikuti pelatihan deradikalisasi.
Peneliti terorisme dan intelijen Ridlwan Habib menjelaskan, belum ada sistem pengawasan yang baku terhadap mantan napi terorisme yang sudah bebas.
"Karena statusnya bukan lagi napi, maka tidak lagi dalam pemantauan Lapas, " ujar Ridlwan kepada Pantau.com, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: Polisi Pastikan Ledakan Bom Bunuh Diri Berada di Halaman Polsek Astanaanyar
Namun, mantan napi terorisme jelas berbeda dengan mantan napi kasus pidana biasa.
"Mereka biasanya masih sangat kuat ideologinya, dan susah dinilai apakah benar benar sudah bertobat atau belum, " ujar alumni S2 Kajian Stratejik Intelijen UI tersebut.
Hingga saat ini tidak ada sistem pengawasan baku yang khusus diberlakukan kepada mantan napi terorisme.
"Kasus residivis bermain kembali bukan kali ini saja, ini harus menjadi alarm serius dan yang terakhir, " ujar Ridlwan.
BNPT selama ini bertugas melakukan deradikalisasi di dalam Lapas. Namun, BNPT tidak bertanggung jawab setelah napi tersebut kembali ke masyarakat. "Apakah pelaku Agus itu ikut deradikalisasi di lapas atau tidak, ini yang menjadi pertanyaan serius, " ujar Ridlwan.
Jika ternyata pelaku pernah mengikuti program deradikalisasi di lapas, maka perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap kinerja BNPT.
"Jika tidak ikut, maka ini jadi problem baru karena Lapas ternyata gagal juga mengubah seorang napi teroris menjadi lebih baik, " katanya.
- Penulis :
- Desi Wahyuni