billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Bebas Penjara, Pengebom Polsek Astana Anyar masih Berstatus Kartu Merah

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Bebas Penjara, Pengebom Polsek Astana Anyar masih Berstatus Kartu Merah
Pantau - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan Agus Sujatno alias Agus Muslim, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, berstatus "masih merah" dalam program deradikalisasi.

"Yang bersangkutan ini sebelumnya ditahan di LP Nusakambangan. Jadi artinya, dalam tanda kutip masuk kelompok 'masih merah'. Proses deradikalisasi membutuhkan teknik dan taktik berbeda," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers, di Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).

Kapolri mengatakan sosok Agus Muslim ini masih susah diajak bicara dan cenderung menghindar.

"Jadi yang bersangkutan masih susah diajak bicara. Cenderung menghindar," katanya.

Dia menuturkan Agus Muslim pernah ditangkap saat peristiwa bom di Cicendo Kota Bandung pada 2017 dan menjalani masa tahanan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Yang bersangkutan dihukum empat tahun. Dan bulan Maret 2021, bebas," kata dia.

Agus Muslim juga teridentifikasi berafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Pelaku Agus bebas dari Nusakambangan Maret 2021 dengan keterlibatan perakitan bom. Warga Cibangkong, Bandung tersebut masih berstatus kartu merah alias tidak mengikuti pelatihan deradikalisasi.

Peneliti terorisme dan intelijen Ridlwan Habib menjelaskan, belum ada sistem pengawasan yang baku terhadap mantan napi terorisme yang sudah bebas.

"Karena statusnya bukan lagi napi, maka tidak lagi dalam pemantauan Lapas, " ujar Ridlwan kepada Pantau.com, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Polisi Pastikan Ledakan Bom Bunuh Diri Berada di Halaman Polsek Astanaanyar
Penulis :
Desi Wahyuni