Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Tangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron di Jatim, Segera Dibawa ke Jakarta

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

KPK Tangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron di Jatim, Segera Dibawa ke Jakarta
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron terkait kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Selain Abdul Latif, beberapa orang juga diamankan dalam penangkapan yang dilakukan hari ini, Rabu (7/12/2022).

"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali menjelaskan saat ini Abdul Latif dan para tersangka lain masih dalam pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

"Hari ini (7/12) bertempat di Polda Jatim, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan," tuturnya.

KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron dan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan sebagai tersangka jual beli jabatan.

Baca juga: Usut Dugaan Suap Lelang Jabatan di Bangkalan, KPK Geledah 13 Kantor Dinas dan 1 Rumah Pribadi

Dalam penyidikan kasus itu, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Bangkalan pada Senin (24/10/2022) dan Selasa (25/10/2022).

Selama dua hari itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi, yakni di ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.

Selanjutnya ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan.

Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan.

Selain itu, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Abdul Latif bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.

Di saat proses hukum berlangsung, Abdul Latif sempat menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/12/2022).

[Laporan: Syrudatin]
Penulis :
Aries Setiawan