
Pantau – Lima orang saksi diperiksa tim penyidik jampidsus kejagung terkait pengembangan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bank oleh PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast pada 2016-2020, Jumat (9/12/2022).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, para saksi diperiksa di gedung bundar kejagung untuk berkas tersangka BR.
“Memeriksa 5 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR,” ujarnya.
Adapun kelima saksi tersebut adalah, HG selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk, THK selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan Komisaris PT Waskita Beton Precast, Tbk, AYTN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk dan IF selaku Treasury Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. serta AM selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas nama tersangka BR,” katanya.
Diketahui, Senin (5/12/ 2022), Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 s/d sekarang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.
BR diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 s/d 24 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.
Adapun peranan Tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, di mana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Laporan Syrudatin]
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, para saksi diperiksa di gedung bundar kejagung untuk berkas tersangka BR.
“Memeriksa 5 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR,” ujarnya.
Adapun kelima saksi tersebut adalah, HG selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk, THK selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan Komisaris PT Waskita Beton Precast, Tbk, AYTN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk dan IF selaku Treasury Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. serta AM selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas nama tersangka BR,” katanya.
Diketahui, Senin (5/12/ 2022), Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 s/d sekarang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.
BR diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 s/d 24 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.
Adapun peranan Tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, di mana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Laporan Syrudatin]
- Penulis :
- M Abdan Muflih