HOME  ⁄  Nasional

KPK Kembali Panggil Muhammad Kadafi selaku Anggota DPR RI terkait Kasus Suap Rektor Unila

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

KPK Kembali Panggil Muhammad Kadafi selaku Anggota DPR RI terkait Kasus Suap Rektor Unila
Pantau – Tim penyidik komisi pemberantasan korupsi memanggil kembali H Muhammad Kadafi selaku anggota DPR RI terkait kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Simanila) pada 2022, Senin (12/12/2022).

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk berkas tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM dkk,” kata Ali Fikri, Senin (12/12/2022).

Selain itu KPK juga memanggil Imam Bustami selaku pimpinan cabang Bank BNI Tanjung Karang.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unila ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Karomani (KRM) selaku rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024.

Lalu Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas , Muhammad Basri (MB), Ketua Senat Universitas Lampung dan Andi Desfiandi (AD) pihak swasta.

Pada saat tangkap tangan 19 Agustus 2022 lalu, KPK memperoleh barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 Miliar.

Selama Seleksi Mandiri Simanila berjalan, rektor diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan Heryandi (Wakil Rektor I Bidang Akademik) dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, serta Muhammad Basri selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Yaitu apabila ingin dinyatakan lulus, dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Pak Rektor juga diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada anak buahnya tersebut untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati.

Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak Rektor diduga jumlahnya bervariasi minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Rektor juga diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus.

Kemudian, Andi Desfiandi (AD) sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Rektor untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila.

Mualimin selanjutnya atas perintah Rektor mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari Andi di salah satu tempat di Lampung.

Adapun seluruh uang yang dikumpulkan rektor melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Rektor sekitar Rp575 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Rektor melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri (MB) yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 Miliar. [Laporan Syrudatin]
Penulis :
M Abdan Muflih

Terpopuler